Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Remisi
Puluhan Napi Asing Dapat Remisi
Thursday 18 Aug 2011 02:34:53

Salah satu napi asing yang terlibat kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby (Foto: Istimewa)
*Sebagian besar terlibat dalam kasus narkotika

JAKARTA-Dari puluhan ribu narapidana (napi) yang menerima remisi, ternyata ada 61 orang berstatus warga negara asing (WAN). Sebagian besar dari mereka terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. “Ada 61 napi WNA yang terima remisi. Banyak dari mereka kena kasus narkotika,” kata Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Untung Sugiyono kepada wartawan, usai acara penyerahan remisi nasional yang berlansgung di LP Cipinang, Jakarta, Rabu (17/8).

Menurut Untung, mereka telah menjalani sepertiga masa hukumannya, dan berkelakukan baik selama menjalani masa tahannya di lembaga pemasyarakatan. "Mereka sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakukan baik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 55.234 napi. Remisi tergolong dua jenis, yaitu remisi umum satu, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan remisi umum dua, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas. Remisi umum satu diberikan kepada 51.652 orang dan remisi umum dua kepada 3.582 orang.

Di antara puluhan ribu napi penerima remisi, ternyata nama mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga mendapatkannya. Terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain itu, mendapat potongan masa pemidanaan selama empat bulan. Antasari sendiri, kini berada LP Klas I Tangerang.

Resistensi MA
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan sikap resistensi Mahkamah Agung (MA) dalam merespon rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang memproses perkara Antasari. Sikap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, telah menunjukkan kesengajaan melecehkan konstitusi.

"MA sebenarnya tahu bahwa KY telah diberikan mandat oleh konstitusi untuk melakukan pekerjaan tersebut. Jika MA menolak rekomendasi KY, berarti MA telah melecehkan konstitusi itu sendiri," kata politikus PKS tersebut.

Seperti diketahui, KY dalam rekomendasinya menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan tiga hakim. Hal ini terkait dengan pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, karena mengabaikan sejumlah fakta serta alat-alat buki yang terungkap di persidangan. Pelanggaran kode etik ini berpengaruh pada pemeriksaan persidangan selanjutnya.(dbs/spr/rob)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]