Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Puluhan Ditangkap di AS karena Pornografi Anak
Thursday 22 May 2014 12:13:52

Aparat AS melakukan operasi masif anti pornografi anak.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Seorang petugas polisi, rabi dan perawat ada di antara lebih dari 70 orang yang ditangkap di Amerika Serikat karena diduga mendistribusikan pornografi anak secara daring. Mereka ditangkap sebagai bagian dari operasi yang dilakukan selama lima minggu yang dipimpin oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat di New York.

Lebih dari 600 laptop, ponsel pintar dan perangkat komputer lainnya disita sebagai bagian dari penangkapan ini.
Para pejabat mengatakan banyak dari para terdakwa ini memiliki akses ke anak-anak tetapi tidak ada laporan penyalahgunaan.

Agen khusus yang bertanggung jawab atas penyelidikan di kantor Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) New York mengatakan jumlah orang dan latar belakang profesional yang diduga menjadi pedagang pornografi anak ini sangat "meresahkan".

"Kita tidak bisa lagi terus beranggapan bahwa hanya orang-orang menganggur yang dapat memangsa anak-anak itu," kata James Hayes Jr Kamis (22/5).

Mereka mulai melakukan penyelidikan setelah menangkap seorang kepala kepolisian di pinggiran kota New York, Brian Fanelli, atas tuduhan menerima dan mendistribusikan pornografi anak dengan sengaja.
Fanelli mengaku tidak bersalah.

Sejak bulan April, para agen Keamanan Dalam Negeri AS bertindak untuk menangani kasus pornografi anak yang ditawarkan melalui program berbagi data di internet.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]