Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
DKPP
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
Monday 05 Aug 2013 16:28:51

Suasana di luar tempat parkir kendaraan Anggota Brimob di Gedung DKPP (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan personel polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang terkait dengan, dicoretnya bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachrudin.

Menurut Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan lebih dari delapan puluh personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. "Yang terdiri dari 20 personel jajaran Polsek Menteng dan 80 personel dari Brigadir Mobil (Brimob)," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/8).

Sekitar pukul 09:00 WIB dua bahkan tiga kelompok massa dari kota Tangerang mendatangi kantor DKPP untuk menghadiri sidang kode etik. Padahal, sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang akan digelar pada jam 10.00 WIB siang ini.

Seperti di ketahui, para pengadu adalah Abdul Fakhridz SH selaku kuasa hukum dari balon Ahmad Marju Kodri, serta Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin.

Teradu adalah Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang, yakni Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas.

Kedua Pengadu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013 dengan alasan teradu menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari parpol pendukung (HANURA) yang sama dalam masa perbaikan berkas sehingga Teradu menetapkan balon terakhir sebagai peserta Pemilu.

Sementara untuk Pengadu kedua, Teradu menyatakan TMS karena Pengadu tidak menyertakan Surat Keterangan Pemberhentian Dari Atasan Langsung Teradu yakni walikota Tangerang sebagaimana yang pengertian yang disyaratkan dan yang dipahami oleh para Teradu.

Dalam sidang pertama yang digelar Jumat (2/8), Pengadu menyatakan bahwa, terhadap apa yang dilakukan para Teradu merupakan tindakan yang tidak berdasar dan merupakan bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Alasan yg dikemukakan Pengadu satu, bahwa kepengurusan Partai Gerindra yang memasukkan berkas pertama adalah status kepengurusan yang sah dan direkomendasi DPP Partai Gerindra, sementara untuk Pengadu dua, bahwa surat pernyataan pengunduran diri tidak serta merta diperlukan karena sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 huruf s cukup pengajuan surat pengunduran diri tanpa keharusan adanya izin/persetujuan atasan langsung dalam hal ini walikota Tangerang.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
• DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
• Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
• Otto Puji Lembaga DKPP
 
• Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
• Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]