Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia Lalin
Puluhan Bajaj Terjaring Razia Gabungan
Monday 06 Feb 2012 22:41:22

Ilustrasi beberapa unit bajaj yang terjaring dalam razia gabungan yang gelar petugas Dishub dan Kepolisian (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah terhenti beberapa minggu, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian kembali mengintensifkan operasi penertiban atau razia angkutan umum jenis bajaj. Dalam razia ini, petugas gabungan berhasil menjaring 52 unit bajaj.

Razia yang difokuskan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (6/2) itu, menurunkan aparat gabungan dari Sudin Perhubungan dan Polres Metro Jakarta Barat. Dari puluhan hasil razia itu, 37 unit bajaj ditilang, karena pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), enam akibat buku kir habis masa berlakunya, empat habis masa berlaku surat izin operasi, dan lima unit bajaj terpaksa dikandangkan akibat sama sekali tidak memiliki surat-surat apa pun.

“Razia gabungan kami lakukan demi menertibkan kelengkapan surat-surat dari mulai SIM, buku kir, Surat Izin Operasi dan bukti otentik surat bajaj tersebut,” ungkap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Umbul Gunawan kepada wartawan di lokasi razian tersebut.

Menurut dia, saat ini jumlah bajaj yang beroperasi di Jakarta Barat mencapai 4.300. Namun, yang terdaftar mengikuti uji kir diperkirakan hanya berjumlah 2.000 unit. Sisanya diperkirakan tidak memiliki surat kir. Bahkan, pengemudinya tidak memiliki SIM. “Kami akan lebih intensifkan operasi penertiban ini dalam waktu dekat di sejumlah kawasan yang menjadi pangkalan bajaj,” jelasUmbul.

Sementara Suryanto (50), pengemudi bajaj mengaku, ditilang karena masa berlaku surat operasi bajajnya habis sejak dua tahun lalu. Ia tidak memperpanjang surat itu, karena hal itu merupakan kewajiban pemilik bajaj. “Saya tidak tahu kalau bajaj yang saya bawa izin operasionalnya sudah habis. Selama ini, saya tidak pernah mengecek,” tandasnyayang sudaj 15 tahun menjadi sopir bajaj itu.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Razia Lalin
 
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]