Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ramadhan
Puan Maharani Minta Tingkatkan Kepedulian Sesama dan Gotong Royong di Bulan Ramadan
2021-04-13 19:00:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengucap syukur bulan suci Ramadan telah tiba. Puan mengajak masyarakat menjadikan bulan suci ini untuk meningkatkan ketakwaan, melatih kesabaran, serta meningkatkan rasa kepedulian pada sesama.

"Alhamdulillah kita kembali bertemu bulan suci Ramadan, meski masih dalam suasana pandemi," kata Puan, di Jakarta, Senin (12/4). Puan mengungkapkan, selama setahun lebih, pandemi mengajarkan seluruh umat manusia untuk lebih sabar dan tawakal, serta lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Selain itu, kata politisi PDI-Perjuangan tersebut, pandemi juga mengajarkan tentang pentingnya kepedulian pada sesama yang kesulitan karena terdampak pandemi Covid-19. "Peduli sesama, bergotong royong membantu saudara-saudara kita yang terdampak pandemi," ungkap Puan.

Pada bulan Ramadan ini, Puan berharap ketakwaan dan kepedulian pada sesama dapat lebih meningkat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019 tersebut juga mengimbau masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Disiplin, sabar, tawakal, dan peduli sesama adalah nilai-nilai ibadah puasa. Mari kita tingkatkan lagi menjalankan nilai-nilai itu di bulan suci ini. Jadikan bulan puasa ini untuk introspeksi diri seraya berdoa agar pandemi cepat teratasi," sambung legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Terkait kepedulian sesama dan gotong royong, Puan mengajak masyarakat membantu seluruh korban dan keluarga korban bencana alam agar segera pulih dari luka dan kesulitan lainnya. Termasuk untuk para korban gempa bumi di wilayah Pesisir Selatan Jawa Timur. "Semoga para korban dan keluarga korban diberi kekuatan, segera pulih dari luka dan duka akibat bencana," ungkap Puan.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ramadhan
 
• Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
• Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
• Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
• HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
• Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]