Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus e-KTP
Proyek e-KTP Kacau, DPR Didesak Bentuk Panja
Thursday 08 Dec 2011 19:18:07

Masyarakat kerap harus antre lama akibat peralatan yang kerap bermalasah (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pelaksanaan proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sebagian besar daerah berlangsung kacau. Atas kondisi ini, DPR didesak segera membentuk Panitia Kerja (Panja). Tidak hanya kacau, proyek ini ditemukan banyak dugaan penyimpangan.

Desakan ini disampaikan Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi dalam siaran Pers yang diterima wartawan, Kamis (8/12). Proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu sarat bermuatan Korupsi dan berlangsung kacau di mana-mana.

“Proyek e-KTP yang dilaksanakan Kemendagri itu sangat kental nuansa politisnya dan sarat penyimpangan. Untuk itu, kami minta Komisi II DPR membentuk Panja e-KTP untuk mengawasi pelaksanaan proyek triliunan rupiah yang sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme itu,” tegas dia.

Jika DPR enggan membentuk Panja e-KTP, lanjut dia, berarti kecurigaan masyarakat terhadap Pemerintah bahwa Dewan terbukti. Masyarakat pantas menduganya bahwa proyek besar ini ada unsur politisnya dan korupsi. “Jangan sampai DPR dibilang main mata dengan Pemerintah, khususnya Mendagri Gamawan Fauzi,” tandas Uchok.

Sementara pada awal pekan ini, Mendagri Gamawan Fauzi kembali menyatakan siap mundur, bila program pemutakhiran jumlah penduduk dengan sistem KTP elektronik mengalami kegagalan. "Jika target e-KTP sebanyak 177 juta jiwa gagal tercapai hingga akhir 2012, saya siap mundur,” ujarnya.

Gamawan mengklaim bahwa proyek e-KTP itu sangatlah penting untuk memastikan jumlah penduduk Indonesia yang sebenarnya. Hal ini juga untuk menghindari penggandaan Nomor Induk Kehidupan (NIK). Langkah tersebut juga ampuh merdam aksi terorisme yang pelakunya kerap melakukan pemalsuan identitas kependudukan.(dbs/irw)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]