Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Proyek Simulator SIM, Komjen Nanan Bantah Ada Uang Mengalir ke Irwasum
Tuesday 09 Jul 2013 18:14:44

Komjen Pol Nanan Soekarna.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Nanan Soekarna usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi, membantah adanya aliran dana yang mengalir ke Itwasum dalam proyek Simulator SIM. Nanan menegaskan tidak ada uang Rp 1,5 miliar yang masuk dalam proses pre audit.

"Tidak ada uang itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Nanan yang keluar gedung sekitar pukul 15:15 WIB menjelaskan bagaimana posisi tim pre audit yang dibentuk oleh Itwasum. Tim hanya menyetujui apa yang telah dilaksanakan panitia pelaksana di bawah koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Brigjen Didik Purnomo.

"Tim pre audit adalah menyetujui hasil PPK melaksanakan lelang dengan catatan," jelas Nanan.

Nanan yang dipanggil sebagai saksi untuk Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susanto ini mengaku tidak ada kongkalikong di tim pre audit.

"Tidak ada itu (kongkalikong), tentu KPK sudah menanyakan ke mereka (anggota tim pre audit)," tegas Nanan.

Seperti diketahui, KPK tetapkan Budi Santoso (BS) sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 144 miliar.

PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp 196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]