Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak dari PHO Sesuai Rencana
Monday 02 Jun 2014 21:26:19

Tampak pekerjaan proyek senilai Rp.155,3 milyar Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pengendalian banjir sistim Loa Janan dan Rapak Dalam tahun jamak 2011-2013 dengan menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pelaksanaan tahap lelang hingga PHO akhir Desember 2013 sesuai mekanisme, berdasarkan perundangan yang ada dan juga pekerjaannya telah sesuai perencanaan yang matang. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Ir. H. Rudy. MS. MSi yang didampingi Ketua Panitia Lelang, Prihananto Giri Nugroho,ST, di ruang kerjanya, Senin (2/6).

Ketua Panitia Lelang Proyek pengendalian Banjir provinsi Kaltim, Prihananto mengatakan bahwa, pada tahun 2011 sebagai ketua panitia lelang proyek pengendalian banjir di Samarinda ibukota provinsi Kaltim beberapa proyek menggunakan dana APBD I termasuk proyek pengendalian banjir Loa janan dan Rapak Dalam dengan anggaran Rp 155,3 milyar tahun jamak 2011-2013, ujar Prihananto.

Prihananto juga menjelaskan, pekerjaan proyek tersebut yang dimulai dengan tahap lelang, dimulai dari pengumuman prakualifikasi tanggal 04 Oktober 2011 hingga 12 Oktober 2011, dilakukan secara online yang dapat diakses melalui spse, dilanjutkan dengan evaluasi dokumen, dan penetapan hasil kualifikasi serta pengumuman, semuanya dapat di download secara online. Demikian juga bagi yang tidak lolos prakualifikasi diberikan masa sangga, yang kesemuanya tercantum dalam mekanisme aturan hukum dalam Kepres 34/2010 tentang pengadaan barang, jadi tidak benar adanya pengaturan dalam permainan proyek, jelas Prihananto.

"Jadi mulai dari tahap lelang hingga penetapan pemenang serta pengumuman pemenang demikian juga masa sangga hasil lelang, sampai kepada surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak, semuanya sudah melalui mekanisme aturan hukum dalam kepres 34/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, jadi tidak benarlah sebagaimana pemberitaan adanya permainan dalam lelang proyek dimaksud," jelas Prihananto.

Selaku ketua panitia lelang Prihananto juga mengatakan bahwa, dalam pelelangan awalnya diikuti 24 peserta lelang, dalam kualifikasi dinyatakan lolos 10 peserta, setelah dalam pembukaan evaluasi penawaran pertama yang lolos hanya 4 peserta, dan dalam evalusi penawaran kedua yang lolos dua peserta dan sebagai pemenang adalah PT. Relis Sapindo Utama (RSU). Namun karena PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA) dan PT. Asega Anugera yang merupakan JO PT. Relis berdasarkan Akta Notaris, maka dilapangan proyek pengendalian banjir loa janan dan rapak dalam dikerjakan oleh tiga perusahan, tegas Prihananto.

"Dari ke 24 peserta lelang tersebut kita tidak tahu karena melalui online, dan tidak benar sekalilah adanya permainan seperti itu, benar saat itu disalah satu hotel saya kebetulanya pemain bridge bersama 5 teman lainnya sedang ngobrol, yang tiba tiba pak samuel lewat keluar, ya sebagai manusia dan pernah ketemu ya hanya bersalaman, jadi tidak ada pertemuan khusus," terang Prihananto.

Disamping itu Kabid SDA Ir. Rudy, menambahkan bahwa, saat ini pekerjaan sudah selesai dilaksanakan kontraktor pelaksana PT. Relis dan JOnya, dan pekerjaan saat setelah PH tersebut adalah adalah bukan fisik, namun hanya pemeliharaan untuk meratakan gundukan tumpukan dan nmerapikan badan sungai, saat ini sudah bagus, pungkas Rudy.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
 
Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak dari PHO Sesuai Rencana
 
Dokumen, Video Terkait Kasus Rp 155,3 Milyar Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
Kontraktor Pelaksana Saling Tuding, Proyek PU Pengendalian Banjir Samarinda Rp.155,3 Milyar
 
Dirut PT CPA: Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Rp.155,3 M Sesuai Bestek
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]