Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Infrastruktur
Proyek Overpass Akses Tol Manado-Bitung Ambruk, 3 Pekerja Tertimbun
2018-04-18 06:43:22

Tampak Lokasi konstruksi yang runtuh.(Foto: twitter)
MANADO, Berita HUKUM - Kecelakaan kerja di proyek infrastruktur terjadi kembali. Tiga pekerja dilaporkan tertimbun material bangunan proyek overpass akses Jalan Tumaluntung yang melintas di atas lokasi rencana Jalan Tol Manado-Bitung (underpass) di Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Selasa (17/4).

Tol Manado-Bitung dibangun sebagai jalan alternatif. Jalan tol Manado-Bitung sepanjang 39 kilometer (KM) tersebut dibangun menjadi dua bagian. Pada bagian pertama, kilometer (km) nol hingga kilometer 14 dibangun oleh pemerintah. Sedangkan kilometer 14 hingga kilometer 39 dibangun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Manado Bitung.

TKP ada di KM+13 200, merupakan bagian yang dibangun oleh pemerintah, yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Adapun PT Wijaya Karya Tbk sebagai kontraktor mengerjakan proyek jalan tol Manado-Bitung di bagian pertama. Konstruksi pengecoran plat jembatan yang ambruk berada di seksi IIA, tak jauh dari ruas jalan utama. Pengecoran plat itu dikerjakan oleh PT Wijaya Karya.

Peristiwa itu terjadi ketika proses pengecoran berlangsung. Ketika itu ada 21 pekerja berada di lokasi. Ketika konstruksi roboh, ada tiga korban yang tertimbun reruntuhan. Mereka adalah Sugeng dan Muktar dari Blitar, serta Dadi asal Bandung.

Data Basarnas Manado menunjukkan, ketiga korban adalah Sugeng asal Blitar, Dadi asal Bandung, dan Muktar asal Blitar. "Saat ini yang sudah berhasil dievakuasi yakni Muktar asal Blitar. Saat ini ia sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Lembean dengan kondisi selamat," ujar Kepala Kantor SAR Manado Muhammad Arifin, Selasa. Saat berita diturunkan, tim masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya.

Sebelum kejadian, korban sedang bekerja di proyek jalan tol. Cuaca saat itu tengah mendung.

Tim Rescue Basarnas langsung melakukan tindakan evakuasi korban dengan menggunakan alat ekstrikasi berupa 2 unit truk personel, 1 unit rescue car, dan 1 unit rescue truck. Adapun tim yang turun antara lain Basarnas, Polres Minut, dan masyarakat setempat. Lokasi korban sempit yakni di dalam gorong-gorong. "Kami akan mencari sampai dua korban ditemukan," ujar Arifin.

Pembangunan tol Manado-Bitung dibangun dalam empat seksi, yakni Seksi 1A ruas Manado-Sukur sepanjang 7 km dibangun oleh Shino Road and Bridge Group dan Hutama Karya, Seksi 1B ruas Sukur-Airmadidi sepanjang 7 km dibangun oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Selanjutnya, Seksi 2A ruas Airmadidi-Danowudu sepanjang 11,5 km dibangun oleh PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) dan Seksi 2B ruas Danowudu-Bitung sepanjang 13,5 km dibangun oleh PT JMB. PT JMB merupakan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT PP (Persero) Tbk.(dbs/kompas/liputan6/bh/sya)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]