Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Proyek Kereta Cepat
Proyek Kereta Cepat Berubah Dibiayai APBN, Fadli Zon: Sebuah Skandal, Harus Ada Investigasi Serius
2021-10-31 15:57:09

Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah kini memutuskan untuk membiayai proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Awalnya pada tahun 2016, pemerintah berjanji tidak akan menggunakan APBN untuk proyek kereta cepat tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sejak awal sudah bermasalah.

Fadli menyebut, biaya proyek kereta cepat membengkak seenaknya sehingga mengambil biaya dari APBN. Dia berpendapat, kondisi itu merupakan skandal yang harus diinvestigasi.

"Proyek kereta cepat sejak awal sdh bermasalah. Tak ada urgensi tapi dipaksakan. Lalu biaya membengkak seenaknya, mengambil APBN. Ini bisa dibilang sebuah skandal. Harus ada investigasi serius," kata Fadli Zon di akun Twitter-nya, Sabtu (30/10).

Hal itu disampaikan Fadli Zon sambil menanggapi pemberitaan dari Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang mengkritik langkah pemerintah yang mengalokasikan dana APBN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebutkan alasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung memakai APN lantara kondisi proyek yeng mengalami pembengkakan.

"Problem-nya adalah corona datang, dan kita ingin pembangunan tepat waktu. Corona datang membuat beberapa hal menjadi terhambat," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya, Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.

Arya mengungkapan pembengkakan juga terjadi karena ada perubahan desain. Ia menyebut perubahan anggaran bukan hal yang baru seperti proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol.

"Pembengkakan itu hal yang wajar. Namanya pembangunan awal dan sebagainya, itu membuat hal yang jadi agak terhambat. Jadi, di mana-mana juga kemunduran yang sebelumnya itu akan menaikkan cost," ujar Arya.(pikiranrakyat/bh/sya)/


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]