Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Proyek Kementerian PUPR, KPK Tetapkan BSU Anggota DPR Tersangka
2016-03-03 11:43:54

Ilustrasi. Tampak Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto saat menunggu di ruang tunggu gedung KPK, Rabu (27/1) lalu.(Foto: BH/mkb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Budi Supriyanto,SH, MH (BSU) sebagai Anggota DPR RI periode 2014 - 2019 sebagai tersangka.

Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK. Tersangka Budi Supriyanto dari Dapil Jawa Tengah X selaku Anggota DPR RI pada Komisi V dari fraksi partai Golkar diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH) selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, BSU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti (DWP) Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 dari fraksi PDIP, Julia (JUL) dari Swasta, Dessy (DES) yang juga dari Swasta serta Abdul Khoir sebagai Direktur PT Windhu Tunggal Utama. Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada pertengahan Januari 2016 di Jakarta. Saat itu KPK mengamankan uang yang diduga sebagai suap senilai SGD 99,000.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
 
Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
 
Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
 
Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
 
Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]