Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Hutan
Proyek Jalan Yang Merusak Hutan Lindung Dihapus
Saturday 16 Mar 2013 15:06:58

Ilustrasi, proyek jalan yang merusak hutan.(Foto: Ist)
ENRAKENG, Berita HUKUM - Proyek pembangunan jalan desa To'collo di Kecamatan Baroko dan poros To'cempa Buntu Ampang Kecamatan Alla, dianggap merusak hutan lindung yang terdapat di kawasan tersebut. Untuk itu, agar tidak berlanjut di tahun penganggaran 2013, maka Bappeda akan melakukan pemantauan.

"Kami akan melakukan pemantauan. Jika terjadinya proyek pembangunan dalam hutan lindung, menyalahi aturan teknis kehutanan maka akan kita hentikan," kata Kepala Bappeda Kabupaten Enrekang, Mustaqim, saat ditemui di kantornya, Sabtu (16/3).

Menurut Mustakim, dalam program perencanaan pembangunan utamanya infrastruktur tidak diperbolehkan jika sampai mengorbankan hutan lindung.

Selain karena pemanfaatan lahan itu sebagai perlindungan hutan dan tata air, dikhawatirkan adanya kemungkinan lain seperti melanggar peraturan dan sebagainya. Makanya, sebelum berjalan harus dicegah dan jangan sampai terproses dalam lelang yang nantinya akan membuat masalahnya menjadi rumit.

Untuk itu, Mustakim mengimbau agar setiap pengajuan program dalam Musrenbang utamanya jalan desa harus didahulu verifikasi.

Terkait keterlanjuran yang telah terprogram dalam APBD 2013, ia mengaku tidak segan untuk mencoretnya. "Makanya, untuk menjamin bahwa proyek pembangunan jalan desa tidak merusak hutan lindung, harus didukung izin dari Dinas Kehutanan," tegas Mustakim.(tb/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kerusakan Hutan
 
MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
 
Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
 
IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
 
Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
 
Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]