Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Proyek Drainase Benggaris 4 Bulan Mangkrak, Diduga Milik Ketua DPRD Kaltim
2016-04-14 11:05:21

Tampak kondisi pembangunan Proyek Drainase Benggaris yang telah 4 bulan Mangkrak.(Foto: BHgaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek sistim drainase jalan Benggaris Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikerjakan oleh PT Ananta Utama yang diduga subkon dari proyek milik ketua DPRD Kaltim sebagai pemenang lelang saat ini sudah 4 bulan terhitung akhir Desember 2014 mangkrak, ditinggalkan begitu saja pekerjaannya tanpa ada penyelesaian, sehingga telah beberapa kali warga sebagai korban saat melewati jalan tersebut merasa terganggu dan tidak aman.

Hal tersebut diungkapkan seorang warga yang tinggal di jalan benggaris berinisial HH (45) yang minta namanya tidak ditulis oleh pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, proyek Drainase Jl. Benggaris, Samarinda yang sudah 4 (empat) bulan 'mangkrak' tidak dikerjakan oleh kontraktor, sehingga membuat jalan menjadi sempit dengan membiarkan Bukalpet disepanjang jalan, serta beberapa titik lobang yang menganga, yang telah beberapa kali juga ada warga yang menjadi korban, jelas sumber.

"Proyek itu awalnya milik Ketua DPRD Kaltim, saat ini yang menjual kepada kontraktor yang sekarang mengerjakan proyek itu, namun tidak dikerjakan, banyak lobang dengan jalan yang sempit sehingga banyak warga pemakai jalan yang jadi korban," ujar sumber HH, Rabu (13/4).

Kepala Bidang Pengendalian Banjir, Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) kota Samarinda Desy Damayanti yang di konfirmasi pewarta diruang kerja pada, Jumat (8/4) lalu mengaku pekerjaan proyek itu tidak berhenti dan sekarang masih dikerjakan, namun terhentinya pekerjaan sejak 4 bulan berjalan dengan perpanjangan waktu dan tetap dikenakan denda, terang Desy.

"Proyek tersebut tidak berhenti, namun masih tetap dikerjakan oleh kontraktor tersebut, kita berikan perpanjangan waktu dan tetap kita kenakan denda. Namun, mengenai kontraktor pelaksana saya tidak tahu persis yang jelas tanya dengan PPTKnya," ujar Desy.

Sementara, dikonfirmasi diruang kerjanya pada, Rabu (13/4), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Drainase jalan Benggaris, Novida mengatakan, proyek yang dikerjakan PT Anantau Utama dengan pangung anggaran Rp 5 Milyar sampai dengan akhir tahun 2014 progresnya sudah mencapai 90 persen, hal ini tinggal pemasangan Bulket saja, numun kontraktor kehabisan dana, jelas Novida.

"Progresnya sudah 90 persen, sedangkan kontraktor kehabisan dana untuk melanjutkan pekerjaannya, kontraktor baru mengambil panjar 20 persen, ketika kontraktor menagih pembayaran untuk melanjutkan pekerjaanya Pemkot tidak punya anggaran," jelas Novida.

Ditegaskan Novida bahwa, awalnya kontraktor diberi waktu perpanjangan dengan denda, namun tidak diselesaikan dan sampai saat ini 4 bulan berjalan masih kita berikan perpanjangan waktu dengan denda untuk menyelesaikan pekerjaan gorong-gorong r biji, gorong-gorong jalan cendana dan juga saluran di jalan cendana sampai sungai manggis, tegas Novida.

PPTK Novida menampik tudingan bahwa, proyek tersebut milik Ketua DPRD Kaltim yang dijualkan kepada kontraktor lain. "Yang kami tahu adalah PT Ananta Utama sebagai pelaksana proyek, kami tidak tahu yang lain," pungkas Novida.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]