Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Perda RTRW
Provinsi Gorontalo Paparkan Pengalaman Penyelesaian Perda RT/RW
Tuesday 30 Oct 2012 21:54:47

Prof.Dr.Ir Winarni Monoarfa, MS (Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam penetapan Perda RT/RW, Provinsi Gorontalo merupakan daerah yang cukup cepat dalam melakukan penyelesaiannya. Prestasi itu ditandai dengan didaulatnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa, MS sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Pada forum Rapat Kerja BKPRD di Pekan Baru, Riau 29-31 Oktober, yang dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Winarni yang menjadi salah satu narasumber pada forum tersebut mengemukakan, langkah dan upaya yang dilakukan untuk mempercepat RT/RW Provinsi Gorontalo diantaranya, diawali dengan membentuk tim penyusun revisi RTRWP dengan melibatkan perguruan tinggi, sosialisasi UU 26 tentang penataan ruang di Provinsi Kabupaten Kota, penyelesaian masalah kehutanan, sinkronasi dengan Pemerintah Kabupaten Kota, serta upaya-upaya strategis lainnya yang tidak kalah penting.

"Langkah lainnya yang sangat urgen adalah melibatkan berbagai elemen masyarakat dan LSM dalam pembahasan Ranperda R/RWP," jelas Winarni

Dijelaskannya, penyusunan RT/RW Provinsi harus dilakukan melalui tahapan penyusunan dokumen teknis RTRWP, kemudian usulan perubahan kawasan hutan, penyusunan dan pembahasan RTRWP dan terakhir penetapan.

Mengapa memerlukan perubahan kawasan hutan?, Ketua BKPRD ini memaparkan, ini untuk optimalisasi kawasan hutan sesuai dengan kondisi biofisik kawasan, optimalisasi pengelolaan SDA dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang adil dan berkelanjutan, konsekuensi dari dinamika pertumbuhan penduduk dan kebutuhan akan ruang untuk pembangunan, mengatasi permasalahan konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang, memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang.

"Selain itu, harus ada upaya menuju pemantapan kawasan hutan, serta adanya aktivitas PETI dalam kawasan hutan," ujarnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Perda RTRW
 
Provinsi Gorontalo Paparkan Pengalaman Penyelesaian Perda RT/RW
 
Walhi: Perda RTRW Jakarta Tidak Prolingkungan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]