Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
COP
Protokol Kyoto diperpanjang sampai 2020
Sunday 09 Dec 2012 02:14:56

Ilustrasi, Banjir dan kerusakan lingkungan termasuk dalam perubahan iklim.(Foto: bbc)
QATAR, Berita HUKUM - Banjir dan kerusakan lingkungan termasuk dalam perubahan iklim.

Delegasi dalam pertemuan iklim PBB di Qatar sepakat untuk memperpanjang traktat untuk menangani perubahan iklim, Protokol Kyoto, sampai 2020.

Protokol Kyoto, yang memiliki mengikat secara legal, akan berakhir tahun ini.

Perpanjangan ini adalah langkah sementara sambil menunggu perundingan kesepakatan baru yang akan diterapkan tahun 2020.

Perjanjian itu disepakati Sabtu (08/12) setelah pertemuan berlangsung lewat dari satu hari dari yang direncanakan semula akibat kebuntuan.

Perundingan terganjal perbedaan pendapat terkait langkah apakah negara-negara kaya harus memberikan ganti rugi kepada negara berkembang atas kerugian yang diakibatkan perubahan iklim.

Isu ini merupakan kunci sengketa karena negara-negara maju ditekan untuk menunjukkan apakah mereka tetap mau memenuhi janji meningkatkan dana mengatasi perubahan iklim menjadi US$100 miliar per tahun pada 2020, naik dari sekitar US$30 miliar pada 2010-2012.

Paket ini mencakup perjanjian untuk meningkatkan dana membantu negara-negara miskin menangani perubahan iklim serta mencari sumber energi yang ramah lingkungan.

Pertemuan 12 hari di ibukota Qatar, Doha itu juga memusatkan pada rencana untuk menerapkan traktat yang mencakup masalah yang lebih luas tahun 2015 dan diterapkan untuk semua negara. Traktat ini pada akhirnya akan menggantikan Protokol Kyoto.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait COP
 
Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
 
Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
 
COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
 
2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
 
Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]