Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Transportasi Online
Protes Taxi 'Uber' di Prancis Rusuh
Friday 26 Jun 2015 03:04:39

Polisi anti huru hara melepaskan tembakan gas air mata ke kerumunan pemrotes. Para calon penumpang pesawat harus berjalan kaki karena jalan menuju bandara diblokir pemrotes. Para pengemudi taksi membakar ban sebagai protes mereka terhadap layanan Uber.(Foto: Istimewa)
PRANCIS, Berita HUKUM - Bentrokan pecah antara para pengemudi taksi yang sedang protes dengan polisi anti huru hara di beberapa kota di Prancis. Para pengemudi ini memblokir akses menuju stasiun kereta dan bandara di kota-kota seperti Paris, Tolouse dan Marseilles, serta menghentikan lalu lintas di jalan lingkar kota Paris.

Mereka protes terhadap operasi taksi Uber yang sudah dinyatakan ilegal oleh Pengadilan Prancis. Perusahaan taksi Amerika itu menghubungkan pengemudi dengan calon penumpang lewat aplikasi UberPOP, dan memberi layanan lebih murah daripada taksi biasa.

Para calon penumpang pesawat terlihat berjalan di jalan raya, membawa koper mereka, sementara di bagian lain kota polisi menembakkan gas air mata ke kerumunan pemrotes.

Sekalipun sudah ada putusan pengadilan, layanan Uber di Prancis masih tetap berlangsung dan perusahaan Amerika itu juga terus merekrut pengemudi.

Bagaimanapun layanan khusus Uber degan tarif yang tinggi masih tetap dinaytakan sah di Prancis walau para pengemudi taksi sudah frustrasi.

Mereka harus membayar puluhan ribu Euro untuk mendapatkan ijin resmi, serta menghadapi keluhan pelanggan karena tak mau berubah seperti menyediakan pembayaran kartu kredit dan tak adanya fasilitas 'geolokasi'.

Pengemudi taksi mengeluh bahwa Uber secara tak adil merampas rejeki mereka dalam beberapa pekan belakangan. Dilaporkan lebih dari 100 supir taksi Uber diserang, terkadang ketika sedang membawa penumpang. Dalam satu kasus, seorang penumpang ditinju hingga lebam ketika ia memuji layanan Uber.

Sementara itu pemerintah menyatakan hampir ada 500 kasus tuntutan hukum terhadap Uber, termasuk terhadap aplikasi UberPop.

Pihak berwenang menyatakan khawatir terhadap keselamatan penumpang, berkeras bahwa mereka tak terlindungi jika ada kecelakaan yang terjadi para pengemudi Uber.

Gambar-gambar dari seluruh kota menangkap kemarahan para pengemudi taksi. Terlihat mobil taksi 'Uber' terbalik, atau diiris bannya, atau pecah kaca depannya.

Di bandara, poilisi memeriksa mobil yang keluar masuk guna mencegah kekerasan lebih berkembang lagi.

Menteri Dalam Negeri Prancis sendiri mengakui keberadaan Uber dan layanan sejenis - yang dilengkapi dengan minuman botol gratis dan supir membukakan pintu dengan sopan untuk penumpang - telah menciptakan pasar yang kompetitif dan menuntut perlunya perubahan di industri taksi di Prancis.

Pimpinan perusahaan taksi G7, Serge Metz, mengakui perlunya peningkatan kualitas layanan, namun ia menyebut kompetisi yang tak adil telah menyulitkan kehidupan pengemudi taksi.

Sebuah mobil yang diduga taksi Uber, digulingkan oleh beberapa supir taksi yang marah. Protes di Marseille diringi seruan 'Uber keluar!' dari supir taksi yang terdesak dengan layanan baru ini.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]