Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BPBD
Proses Penyitaan di BPBD Nisel Dinilai Langgar KUHP
Thursday 18 Oct 2012 09:49:26

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Proses penyitaan yang dilakukan pihak Kejati Sumut terhadap sejumlah barang bukti dari kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan dinilai tidak sesuai prosedur.

Penilaian ini disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis yang menanggapi penanganan pihak Kejatisu terhadap kasus dugaan korupsi di BPBD Nisel, APBD TA 2011 sebesar Rp 5 Milliar. Muslim mengatakan, hal tersebut dilakukan karena untuk menyikapi penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejatisu tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

"Kita bukannya menghambat proses pengusutan kasus korupsi di negara ini, akan tetapi penggeledahan dan penyitaan tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat adalah perbuatan yang non prosedural,"tegas Muslim Muis, SH kepada wartawan, Rabu (17/10).

Lanjut Muslim, bahwa KUHAP sangat tidak mengehendaki hal tersebut, karena melanggar Pasal 33 KUHAP. Kalau perbuatan itu sampai saat ini masih terjadi, maka Kejatisu harus segera dicopot, karena tidak patuh dan taat kepada perintah undang-undang.

Sementara itu kapuspenkum Kejatisu, Marcos Simaremare menyatakan penyitaan tanpa proses pengadilan sah-sah saja, dengan alasan bahwa untuk proses penyidikan maka bisa saja melakukann penyitaan dan penggeledahan tanpa harus menunggu proses perizinan dari pengadilan. Hal ini disebabkan kekhawatiran kalau barang bukti bisa berpindah tangan.

"Apabila sudah dilakukan penyitaan dan pengeledahan, barulah kemudian nantinya menyusul surat persetujuan dari pengadilan, sedangkan barang bukti yang sifatnya tak bergerak seperti tanah bisa menunggu dari izin pengadilan," ucap Marcos.

Namun saat ditanyakan perihal surat tugas yang dikantongi penyidik dengan No.PRINT-426/N.2.5/Fd.1/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 dan surat penyitaan No.Print-06/N.Z/Fd.1/10/2012 tertanggal 04 Oktober 2012, Marcos menyatakan pihaknya belum mengetahuinya. Alasannya tim penyidik yang turun ke lokasi (BPBD, Nisel, red) masih melaksanakan tugas luar.

Sebagaimana diketahui dalam proses penyidikan kasus tersebut, pihak kejaksaan melakukan penyitaan, berupa dua unit genset, dua unit laptop, satu unit komputer, satu unit server komputer, satu unit keyboard komputer, satu unit televisi, dua buah tiang kamera, dua unit dispenser, dua botol galon.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus BPBD
 
Pledoi Mantan Plt BPBD Arototona Ungkap Kesilapan JPU dan Penipuan Wakil Bupati Nisel
 
Mantan Kepala BPBD Mentawai Divonis 6 Tahun Penjara
 
Audit BPKP Dalam Perkara BPBD Nisel Sangat Janggal
 
Mahasiswa Nias Demonstrasi Minta Kepala BPBD Nisel Dibebaskan
 
Proses Penyitaan di BPBD Nisel Dinilai Langgar KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]