Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Propam Beri Sanksi Polisi Pemukul Jurnalis
Monday 17 Nov 2014 02:52:55

Ilustrasi. Demo Solidaritas Wartawan.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah menelusuri insiden kekerasan yang dialami wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis lalu (13/11). Divisi yang dikepalai oleh Inspektur Jenderal Syafruddin tersebut akan memberikan sanksi mulai dari administratif, etika, hingga pidana, bagi personel pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

"Kalau mengarah pada tindak kekerasan yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kepada CNN Indonesia, Minggu (16/11).

Menurut Boy, saat ini tim gabungan dari Divisi Propam masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel yang berada di lokasi kejadian. Selain memeriksa personel, Propam juga akan menyelidiki informasi dari masyarakat, termasuk para wartawan yang saat ini tengah meliput dan menjadi korban kekerasan.

"Sudah ada tim gabungan yang mengusut tindakan kekerasan itu. Belum bisa disampaikan informasi detilnya," ujar Boy.

Asosiasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyebut polisi melakukan kekerasan dengan sengaja. PFI Pusat menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk menggelar aksi solidaritas menentang kekerasan terhadap jurnalis dengan menyematkan pita hitam.

Sekretaris Jenderal PFI Fransiskus Simbolon menyebut, muncul komando "Bunuh Wartawan!" dari salah satu aparat di lokasi kejadian. Aparat lantas merusak kamera sebagaimana dialami oleh fotografer Koran Tempo Makassar Iqbal Lubis. Wartawan TvOne juga dilarang meliput dan mempublikasikan gambar.

Kapolri Jenderal Sutarman telah menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis atas insiden tersebut. Sutarman memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perbuatan para personel polisi tersebut. Sanksi akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran hukum.(rdk/ded/cnnid/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]