Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Promosi Terkendala, Objek Wisata Dijadikan Sarang Maksiat
Sunday 24 Mar 2013 13:16:30

Kepala Bidang Disbudpar Aceh Utara, Nurliana.(Foto: Ist)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM – Dinas kebudayaan pariwisata dan perhubungan Aceh Utara mengaku terkendala dalam mempromosikan objek wisata di Kabupaten Aceh Utara, hal tersebut dikarenakan paradigma masyarakat bahwa tempat tersebut dijadikan sebagai objek maksiat.

Paradigma tersebut muncul bukan karena di objek wisata melainkan karena ada kesempatan, kata Kepala Bidang Disbudpar Aceh Utara Nurliana, Minggu (24/3). Ini perlu melibatkan unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan elemen masyarakat.

Berbagai upaya melalui kegiatan sosialisasi tentang pelestarian dan promosi wisata di kabupaten ini agar dikenal oleh daerah luar, ujar Nurlina. Bahkan penilaian masyarakat terhadap Disbudpar sangat miring dengan disebut-sebut akan membuat penambahan tempat maksiat.

"Ini Aceh, janganlah disamakan dengan daerah lainnya seperti di Bali, Hawai dan tempat wisata lainnya," sebut Nurlina. Bahkan dari hasil kajian Disbudpar bahwa tidak ada satu persen pun maksiat yang ditimbulkan akibat adanya objek wisata alam. "Maksiat itu terjadi karena ada kesempatan," imbuhnya lagi.

Untuk pelestarian dan meningkatkan promosi objek wisata yang bernuansa Islami, dalam waktu dekat ini Dinas Pariwisata Aceh Utara melibatkan unsur MPU akan menggelar sosialisasi umum dan terbuka kepada masyarakat Aceh Utara.

Semakin meningkatnya wisatawan, meningkat pula hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]