Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Prokes Saat Pilkada Harus Diterapkan Secara Ketat
2020-12-06 16:09:33

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto: Yoga/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk benar-benar menerapkan PKPU soal protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat dalam pelaksanaan Pilkada.

"Karena sukses atau tidaknya Pilkada bergantung pada itu. Saya mungkin berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu harus sering-sering melakukan sosialisasi mengenai tata cara protokol Covid di TPS atau tata cara waktu pemilihan suara," kata Dasco kepada awak media, Jumat (4/12).

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga meminta kepada jajaran pemerintah daerah hingga perangkat desa Ketua RT, RW, lurah hingga camat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya untuk melaksanakan prokes. Salah satunya menghindari berkerumun saat pelaksanaan pemilihan maupun pemungutan hingga penghitungan suara.

"Biarkanlah saja petugas dari KPU, Bawaslu, pihak kepolisian maupun saksi-saksi dari paslon yang mengawal hasil penghitungan suara di TPS. Dan kami minta penyelenggara Pemilu untuk di TPS-TPS disiapkan protokol Covid yang tepat," pesan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.(sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pilkada
 
• Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
• Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
• Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
• Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
• Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]