Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus e-KTP
Program e-KTP Di Jakpus Lambat
Friday 02 Mar 2012 02:51:53

e-KTP (Foto:Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski Program pendataan e-KTP akan berakhir pada April mendatang, namun Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, belum juga menyelesaikan perekaman data warga setempat.

Dari 842 ribu warga yang menjadi target wajib memiliki KTP, Sudin Dukcapil baru merekam baru 584 ribu data. "Untuk persentasenya, jumlah itu sama dengan sebesar 69,74 persen data warga yang sudah terekam," ujar Mohammad Hatta, Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Hal ini disebab kesibukan warga , baik bekerja maupun aktifitas lainnya sehingga tidak sempat datang ke Kantor Kelurahan untukpendataan e-KTP.

Untuk itu pihaknya melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan e-KTP. "Setiap hari, satu petugas dengan menggunakan sepeda motor berkeliling ke pemukiman warga untuk memberikan pelayanan. Pelayanan yang diberikan tidak hanya bagi mereka yang sakit, tapi juga mereka yang sehat dan belum sempat datang ke kelurahan untuk mengurus e-KTP," ujarnya.

Dalam pelayanan jemput bola pihaknya mengerahkan 6 orang petugas. Setiap petugas dilengkapi berbagai peralatan seperti, laptop, iris mata, sidik jari, layar dan modem eksternal. "Seluruh personil itu setiap harinya bertugas secara bergiliran. Mereka bekerja sesuai jam kerja kantor," ungkapnya.

Pelayanan jemput bola itu, juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang sudah mempunyai Kartu Identitas Tetap (KITAP). "Bagi WNA yang sudah mempunyai KITAP juga akan dilayani. Tapi mereka juga tetap diwajibkan untuk datang ke kelurahan setempat untuk dilakukan pendataan lebih lanjut," tandasnya.
Seperti diketahui, e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Dimana penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).Nantinya NIK akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. (bjc/riz)



 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]