Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Barack Obama
Program Kesehatan Obama Digugat ke Mahkamah Agung AS
Monday 26 Mar 2012 23:08:54

UU Perawatan Kesehatan yang dikeluarkan Presiden AS Barack Obama yang sering disebut Obamacare oleh para penentangnya, diajukan kepada Mahkamah Agung AS (Foto: AP Photo).
WASHINGTON (BertitaHUKUM.com) – Setelah ditanda-tangani menjadi undang-undang pada dua tahun lalu, UU perawatan kesehatan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang dipertentangkan pihak tertentu, akhirnya diajukan ke Mahkamah Agung AS pada Senin (26/3) waktu setempat.

Mahkamah Agung AS akan mendengarkan tantangan para jaksa agung yang mewakilli 26 negara bagian. Para jaksa agung itu akan mengemukakan bahwa UU perawatan kesehatan itu melanggar konstitusi AS dan menginjak-injak kebebasan perorangan dengan mengharuskan hampir semua warga membeli asuransi kesehatan.

Dalam tiga hari ke depan, sembilan hakim agung akan mendengarkan enam jam argumentasi lisan. Hal ini merupakan argumentasi paling panjang pernah didengarkan oleh mahkamah sejak 1960-an silam.

UU yang dinamakan dengan nada sindiran 'Obamacare', hendak memperluas asuransi kesehatan kepada jutaan warga AS yang tidak memiliki ansuransi. UU itu telah menjadi hal yang membangkitkan semangat kaum konservatif yang mengklaim perubahan tersebut akan mengakibatkan para birokrat menggantikan para dokter dalam pengambilan keputusan medis, dan mutu perawatan kesehatan akan menurun.

Tantangan utama untuk Mahkamah adalah legalitas yang mengharuskan hampir semua warga AS membeli asuransi kesehatan. Apakah mewajibkan orang membeli asuransi kesehatan melanggar konstitusi Negara atau tidak.

Para penentang keharusan membeli asuransi menyatakan bahwa Kongres tidak mempunyai wewenang untuk memaksa warga membeli asuransi kesehatan. Pemerintahan Obama telah mengemukakan argumentasi bahwa Kongres mempunyai wewenang itu berdasarkan konstitusi Negara.

Kasus ini diajukan ke Mahkamah Agung yang beranggotakan lima hakim agung yang diangkat oleh presiden dari Partai Republik dan selebihnya atau lima diangkat oleh presiden dari Partai Demokrat. Pengajuan UU Perawatan Kesehatan ini semacam uji material (judicial review). (voa/sya)


 
Berita Terkait Barack Obama
 
Wisata Napak Tilas Obama Hingga Pidato Kunci di Dispora Indonesia
 
Pidato Farewell, Obama: Demokrasi Membutuhkan Anda
 
Obama Menyarankan Donald Trump, Kepresidenan AS Bukan Bisnis Keluarga
 
DPR AS Tuntut Presiden Barack Obama
 
Badan Intelijen AS Sadap 200 Juta SMS Setiap Hari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]