Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Program KOTAku Target Kota Gorontalo Bebas Kumuh
2017-03-31 10:49:53

Ilustrasi. Walikota Gorontalo, H. Marthen A. Taha SE.M.Ec.Dev.(Foto: Istimewa)
GORONTALO Berita HUKUM - Sebagai ibukota Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo terus berbenah tidak saja dalam meningkatakan pelayanan kepada masyarakat, namun dari sisi lingkungan, Daerah yang saat ini di nakhodai Walikota, H. Marthen A Taha ingin lebih "mempercantik" diri, melalui penataan 12 kawasan yang terindikasi kumuh.

Marthen menjelaskan, KOTAku adalah program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2015 - 2019. "Sasaran program ini adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 Ha melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, serta meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan," urai Marthen.

KOTAku yang merupakan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, Kata Marthen seperti, menekan angka rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah menyentuh beberapa kawasan di Kota Gorontalo.

"Demi suksesnya Program ini, saya juga meminta pihak terkait terutama Lurah dan Camat sebagai ujung tombak pemerintah daerah, dapat mendampingi dan membantu memfasiitasi program tersebut di lapangan, sehingga potensi hambatan dapat segera teratasi. selain itu Kami juga telah membentuk badan keswadayaan masyarakat (BKM) dalam rangka mengawasi dan menjadi pendamping dalam kesuksesan program kota tanpa kumuh.

Bagi Kota Gorontalo Kata Marthen pemerintahannya menargetkan program KOTAKU akan Meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh. "Seperti drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah, Ruang Terbuka Hijau. Dan pastinya Kota Gorontalo harus bebas kumuh," pungkasnya.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]