Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Desa
Program Jaga Desa, Jaksa Touring Temui Warga di Sukabumi
2019-09-09 08:41:30

Foto bersama saat Jaksa melakukan Touring di Sukabumi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM -
Dalam merajut Kebhinekaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan wujud optimalisasi peran Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Seperti program jaga negeri adalah bagian dari kontribusi jajaran bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sebagai bentuk pencegahan dalam penegakan hukum.

Program Jaga Negeri ini, untuk mengawal penegakan hukum di pelosok desa, dibentuk program Jaga Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka menuju desa mandiri.

Nah, berbagai kegiatan dalam program Jaga Desa telah dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Misalkan ssatu program kegiatan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan cara touring, menunggangi sepeda motor saat menyambangi beberapa desa di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa ini.

"Kegiatan Kejari Sukabumi melalui komunitas Motor Naon Wae (Monowa), Adhyaksa Motorcycle Touring ketika menemui warga Desa untuk melakukan penyuluhan hukum bagian dari program Jaga Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk menuju desa mandiri," kata Jamintel Jan S Maringka, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Menurut mantan Kajati Sulawesi Selatan ini jaga desa merupakan program ungulan jajarannya, dengan penguatan sinergitas bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) dan Kementerian atau lembaga terkait agar Sumber Daya Manusia (SDM) desa berkwalitas dan perekonomian desa kuat.

"Sehingga Kejaksaan turut serta berkonstribusi dalam percepatan mewujudkan bawa cita ke -3 dari kabinet kerja 'menjaga desa terjaga NKRI' 'membangun desa berarti kembangun Indonesia' dengan begitu program jaga desa menjadikan Kejaksaan tempat yang nyaman bagi masyarakat desa,“ ujar Jan Maringka.

Jaga Desa

Senada dengan pimpinannya, Direktur B, Yusuf mengatakan sejak digulirkan program jaga desa, jajaran kejaksaan telah melangkah dalam sosialisasi penegakan hukum sebagai bentuk pencegahan dan juga pemberdayaan masyarakat desa.

"Kalau kegiatan yang dilakukan kawan kejari Sukabumi ini terbilang unik, mungkin kali pertama dilakukan jajaran kejaksaan dengan menyambangi desa-desa dengan sepeda motor, sembari touring," ucap Yusuf.

Penyuluhan Hukum

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Alex Sumarna mengatakan kegiatan yang dilakukan jajaran korps adhyaksa dibawah komandonya ini, di Desa Semplak, dan Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, pada akhir pekan ini, Jumat 6 september 2019.

"Kegiatan diantaranya penyuluhan hukum dalam rangka program Jaga Desa ini dilaksanakan supaya jaksa bisa menjadi sahabat masyarakat. Saya beserta jajaran berkunjung ke desa menggunakan sepeda motor supaya bisa bertemu langsung dengan masyarakat dan bisa mengetahui secara langsung permasalahan yang ada di masyarakat,” pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Desa
 
• Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
 
• Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
 
• Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
 
• Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
 
• Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]