Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Program EGSLP Libatkan Berbagai Kalangan
Saturday 09 Feb 2013 09:53:35

Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Dr Ir Sudirman Habibie.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pelaksanaan Program Tata kelola Lingkungan dan Penghidupan Berkelanjutan (PTLPB) atau Enviromental Governance and Sustainable Livelihoods di Provinsi Gorontalo, saat ini telah masuk tahun ke-5 dan merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Canada melalui CIDA dan kerjasama BAPPENAS RI.

"Kegiatan ini melibatkan banyak unsur yang tergabung dalam tim teknis muali dari Kementerian, instansi vertikal, SKPD Provinsi Kota dan Kabupaten, LSM serta unsur akademisi yang di Provinsi Gorontalo," urai Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Dr Ir Sudirman Habibie, Jumat (8/2).

Sudirman menguraikan, kegiatan ini awalnya ada dua ruang lingkup kegiatan utama, yaitu pada pengelolaan SDA dan lingkungan hidup di level Desa dan DAS, tetapi pada saat ini lebih di konsentrasikan pada level DAS karena ruang lingkup DAS lebih besar.

"Sehingga diharapkan dapat berjalan baik dari segi pelaksanaan, inventarisasi dan perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Selain itu, peran komunitas diangkat untuk meningkatkan kualitas DAS," jelasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]