Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Syariah
Program 'Satu Juta Umat Mandiri', AXA Mandiri Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah
2018-09-24 21:41:32

Director of In Branch Channel AXA Mandiri, Henky Oktavianus (kanan) bersama Ketua Komisi Dakwah & Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis. PhD (kiri) di Jakarta, Senin malam (24/9).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk mewujudkan komitmen peningkatan dan perluasan literasi keuangan dikalangan umat Islam, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) melalui program 'Satu Juta Umat Mandiri' melanjutkan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Director of In Branch Channel AXA Mandiri, Henky Oktavianus, mengatakan pogram tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama AXA Mandiri dan MUI yang sudah berjalan sejak tahun 2016.

"Tujuan AXA mandiri bekerjasama dengan MUI, jadi sesuai dengan arahan dari OJK bahwa kita sebagai perusaahaan asuransi wajib mendukung percepatan literasi keuangan khususnya dikalangan umat islam," ujar Henky di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Henky menegaskan, bahwa program yang telah dirintis oleh lembaganya itu sejalan dengan ajaran agama Islam.

"Bahwa asuransi syariah ini diperbolehkan oleh agama, sebelumnya kita pernah melakukan literasi keuangan syariah di beberapa kota antara lain Jakarta, Surabaya, Makassar, Manado, Gorontalo," jelasnya.

Henky juga menyampaikan apresiasinya kepada para Dai dan Dai'lah yang terus berperan aktif dalam program literasi keuangan syariah.

"Kami berharap dengan kegiatan ini akan mendorong pemahaman masyarakat terhadap asuransi syariah, serta memberikan maslahat bagi umat dalam mendapatkan hidup yang lebih baik." pungkasnya.

Diketahui, sejak 2016 sampai saat ini, AXA Mandiri dan MUI telah melaksanakan 16 kali Literasi keuangan Syariah di berbagai kota di Indonesia, diantaranya Jakarta, Banten, Tangerang, Surabaya, Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Gorontalo, Banjarmasin, Makassar.(bh/mos)


 
Berita Terkait Syariah
 
Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM
 
Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
 
RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional
 
Dukung Perbankan Syariah, Anis Byarwati Ajak BI Jaga Iklim Ekonomi dan Sosial
 
'Merger' 3 Bank Syariah Harus Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]