Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Dosen
Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
2018-10-22 15:21:03

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto bertukar cindramata dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di DI Yogyakarta.(Foto: Nita/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah tidak relevan lagi. Hal ini dikarenakan tugas dosen dan guru itu berbeda meski keduannya disebut sebagai pendidik professional. Termasuk karena kementerian yang menaunginya pun sudah terpisah, sehingga diperlukan pemisahan menjadi UU Dosen dan UU Guru.

"Dosen dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 sudah harus diganti dengan yang baru. Permasalahan yang ada mengenai kesejahteraan dosen, tuntutan melanjutkan pendidikan, riset, birokrasi dan mengenai pengabdian masyarakart," terang Djoko usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di DI Yogyakarta, Kamis (18/10).

Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, kelima permasalahan tersebut sudah menduduki hampir 65 persen terkait dosen. Sehingga menurut Djoko, yang akan menjadikan titik daripada DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Dosen.

"RUU ini nanti stressing-nya adalah pertama, kepada kesejahteraan pada dosen itu sendiri, kedua adalah jenjang pendidikan selanjutnya setelah yang bersangkutan itu menjadi dosen, kemana dunia pendidikan yang harus dia tempuh, ketiga mengenai karya-karya tulisnya itu sebagai kewajiban daripada para dosen untuk meningkatkan kualitasnya," jelasnya,

Di sisi lain, lanjut Djoko, RUU ini menekankan harus adanya riset. Menurutnya, anggaran riset sangat kecil. Pihaknya pun sudah meminta kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk meningkatkan anggaran riset ini. Termasuk anggaran pengabdian yang dirasa minim, sehingga pengabdian lembaga pendidikan tinggi, khususnya universitas, menjadi sangat terbatas.

"Itulah yang akan kita stressing di situ, sehingga RUU Dosen ini betul-betul menjadi peninggalan yang sangat bersejarah yang mampu menaikkan kesejahteraan, menaikkan kemampuan dan menaikkan pengabdian dosen terhadap tuntutan zaman ke depan," harap Djoko mengakhiri wawancaranya dengan Parlementaria.

Sekedar informasi, untuk mendapatkan masukan terhadap RUU Dosen, selain di UGM, Komisi X DPR RI juga melakukan pertemuan ke Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur, dan Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat.

Kunspek Komisi X DPR RI ke DI Yogyakarta juga diikuti Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (Gerindra), dan Anggota Komisi X DPR RI Wiryanti Sukamdani (PDI-Perjuangan), MY Esti Wijayati (PDI-Perjuangan), Zuhdi Yahya (PDI-Perjuangan), Bambang Sutrisno (Golkar), Noor Achmad (Golkar), Popong Otje Djundjunan (Golkar), Amran (PAN).(nt/sf/DPR/bh/ya)


 
Berita Terkait Dosen
 
• Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
 
• Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
 
• DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Datangkan 200 Dosen Asing
 
• Guru Korban Kriminalisasi Uji Materi UU Guru dan Dosen
 
• Wisuda ke-52 Unindra, Rasio Mahasiswa dan Dosen Sudah Penuhi Ketentuan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]