Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penistaan Agama Islam
Prof. Yusril: Penangguhan Tidak Berlaku untuk Ahok
2016-10-16 07:01:26

Ilustrasi. Tampak Aksi massa masyarakat Jakarta saat Demo Aksi Bela Islam, Tangkap Penjarakan Ahok.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai Surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut dia, penangguhan itu berlaku setelah seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sedangkan, Ahok saat ini masih sebagai bakal calon Gubernur DKI di Pilkada 2017.

"Karena itu tidak ada penangguhan," kata Yusril kepada INILAHCOM, Jumat (14/10).

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang bahwa tidak ada alasan Polri untuk menangguhkan perkara yang menyeret Ahok mengenai dugaan penistaan agama Islam, karena memang laporan masyarakat terhadap Ahok ke Polri itu harus diproses hukum.

"Itu ada didalam KUHAP, jika seseorang dilaporkan melakukan tindak pidana wajib ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara, Yusril menafsirkan adanya Surat Edaran Kapolri lama era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang menyebutkan kata calon kepala daerah tersangkut masalah hukum dan menjadi peserta Pilkada Serentak akan ditangguhkan proses hukumnya.

"UU tidak ada (mengatur), hanya SE Kapolri yang lama dan sekarang diikuti Kapolri baru (Jenderal Tito Karnavian). Tapi kalau gunakan tafsir a contrario, ketentuan itu tidak berlaku bagi bakal calon," tegas dia.

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017.

"Saya sudah sampaikan, mungkin saya akan laporkan kepada Bapak Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu," kata Ari.(aff/ris/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]