Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Prof. Dr. Arif Hidayat Secara Aklamasi Didaulat Pimpin Mahkamah Konstitusi 2015-2017
Monday 12 Jan 2015 15:29:43

Ilustasi. Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arif Hidayat,(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arif Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI masa jabatan 2015-2017. Arif Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK mengumumkan sendiri pemilihan dirinya secara aklamasi oleh 9 hakim MK lainnya, di ruang sidang MK jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/1).

“Setelah melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat pada pukul 10.00, telah terpilih Prof. DR. Arif Hidayat untuk mengemban tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan yang mulia Prif Hamdan Zoelvam” kata Arif.

Arif yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro pada tahun 2006, dan ampai saat ini pun dia masih menjadi staf pengajar Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, akan mengemban tugas sebagai Ketua MK selama 2,5 tahun ke depan, yaitu 2015-2017.

Arif dipilih sebagai Ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan Hakim MK. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003, tentang MK, di mana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.

Dengan terpilihnya Arif Hidayat, maka jabatan Wakil Ketua MK kosong. Kini hakim MK akan memilih secara voting siapa yang menduduki kursi nomor dua di MK itu.

“Jabatan wakil ketua perlu diisi. Rapat hakim tadi telah melakukan upaya-upaya musyawarah, namum belum menemukan kata mufakat. Maka pemilihan akan dilakukan lewat cara voting,” jelas Arif.(WID/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]