Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
MUI
Prof. Din Syamsuddin: Mengemis Jabatan Bukan Akhlak Umat Islam
Wednesday 22 Oct 2014 15:21:10

Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin. (Foto :BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Muhammadiyah Periode 2010 - 2015, Prof. Din Syamsuddin mengingatkan agar pemimpin yang beragama Islam untuk tidak meminta jabatan dalam struktur kepemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Pasalnya menurut lelaki kelahiran Sumbawa Nusa Tenggara Barat ini, Islam melarang umatnya meminta jabatan, apalagi mengemis untuk mendapatkan posisi. Jabatan itu adalah amanah atau tanggung jawab yang sangat beresiko.

“Dalam hadis yang sa’hih terpercaya, disebutkan bahwa Rasulullah itu tidak memilih pengikutnya yang meminta jabatan. Karena jabatan itu mengandung amanah yang sangat berpotensi beresiko, berisi kepentingan masyarakat banyak dan tanggung jawabnya langsung kepada Sang Pencipta. Jadi saya ingatkan, bukan akhlak Islam jika ada yang mengemis untuk meminta jabatan,” papar Din Syamsuddin pada BeritaHUKUM, Selasa (21/10).

Menurut Din yang turut menyaksikan langsung pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin (20/10) lalu, sekiranya Pemerintah dapat diberi waktu untuk memilih kriteria yang ideal dan layak untuk mengisi Kabinet pada era kepemimpinan Jokowi.

“Begini ya, saya melihat langsung pelantikan Presiden Jokowi. Dalam pelantikan itu beliau telah berjanji untuk melaksanakan amanah Undang-undang atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya mohon diberi waktu untuk Presiden, agar dapat memilih para menterinya sesuai janji yang telah beliau ucapkan,” tutur Din menambahkan.

Din Syamsuddin tidak menampik bahwa, dirinya telah bertemu Jokowi usai pelantikan Presiden. Namun dalam pertemuan itu dalam batas tukar informasi soal integritas kepemimpinan. Din pun menyatakan siap membantu Presiden Jokowi jika pihaknya diminta sang Presiden.

“Kami tekankan kepada beliau terkait integritas. Dan kami sama sekali tidak membicarakan siapa yang pantas dikedepankan. Namun jika beliau meminta dari pihak kami untuk membantu kinerja beliau tentu kami bantu. Ada sekitar tiga orang dari pihak kami yang layak untuk bantu beliau,” ungkap Din Syamsuddin.

Namun, Din tidak menyebut siapa ketiga orang tersebut. “Nanti sajalah disebut namanya, ini kan baru sebatas pertemuan, bukan kami yang meminta dan itukan tidak boleh. Hak Presiden untuk memilih,” tutup Din Syamsuddin, mengakhiri pembicaraan.(bhc/mat)


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]