Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Prof Suparji Ahmad Tegaskan Semua Warga Negara Harus Hormati Proses Hukum
2020-11-09 16:37:53

Indra Charismiadji.(Foto: Istimewa)
Berita HUKUM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan semua warga negara harus menghormati proses hukum.

Hal ini disampaikannya dalam menanggapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengamat pendidikan, Indra Charismiadji yang saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Jakarta Barat.

"Iya, seharusnya semua warga negara menghormati proses hukum. Apalagi pendidik harus memberi contoh dalam penghormatan terhadap hukum, salah satunya memenuhi panggilan polisi," tegas Prof Ahmad Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11).

Sebelumnya Indra Charismiadji telah berulang kali dipanggil penyidik, agar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Jika tidak kooperatif menimbulkan spekulasi atau dugaan, ada yang ditakutkan atau dikuatirkan dalam pemeriksaan," ungkap Prof yang telah menuliskan karya ilmiah tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru.

Saeful selaku pelapor mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegigihan polisi dan penyidik dalam merespon laporan masyarakat.

"Saya berterima kasih kepada polisi, penyidik yang telah bekerja dengan baik, sehingga terlapor terkait kasus 378 yaitu Indra Charismiadji bisa dihadirkan serta menjalani proses hukum," ujar Saeful di Polres Jakarta Barat, Senin (9/11).

Harapannya, pelaku yang telah merugikan dirinya, dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar ini bisa terungkap secara jelas demi kepastian hukum.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]