Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Prof Ryaas Rasyid: Ahok Tidak akan Diberi Sanksi oleh Jokowi
2016-07-06 20:20:18

Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA politikus kelahiran Gowa Sulawesi Selatan yang juga mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Pemerintahan & Reformasi Birokrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Joko Widodo tidak akan mengambil sikap tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diakui telah melanggar berbagai peraturan dalam kasus reklamasi pantai utara Jakarta.

Sebabnya sederhana, yakni karena Ahok hanya melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dengan demikian Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli pun tidak akan bertindak lebih jauh setelah menyatakan pembatalan pembangunan pulau G.

Begitu penilaian pakar pemerintahan Prof. Ryaas Rasyid yang disampaikan dalam perbincangan dengan redaksi.

Menurut Prof. Rasyid, kasus reklamasi tersebut merupakan bagian dari skenario manipulasi dan korupsi yang sistematik yang dibangun saat duet Jokowi-Ahok memimpin Jakarta. Selain kasus reklamasi, yang termasuk dalam skenario ini adalah kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dan kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat.

"Kalau dipahami seperti ini akan jelas mengapa istana dan pemerintah tidak menegur Ahok. Mengharap Presiden Jokowi menegur Ahok adalah sebuah ilusi. Meminta RR untuk beri sanksi ke Ahok adalah mustahil," ujar mantan Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Kemendagri yang juga pernah menjadi Menteri Otonomi Daerah itu.

"Tim RR tidak akan menerbitkan rekomendasi apa pun terhadap Ahok sebagai pihak yang menandatangani izin reklamasi," sambungnya.

Dia mengajukan pertanyaan kepada Rizal Ramli: mengapa kebijakan reklamasi dihentikan dengan setumpuk bukti kesalahan, namun otoritas pemberi ijin tidak dapat sanksi.

"Jadi sia-sialah diskusi tentang peran yang diharapkan dari istana atau jajaran pemerintah nasional untuk menyelesaikan secara tuntas kasus reklamasi. Apalagi kasus RS Sumber Waras," demikian Prof. Ryaas Rasyid.(am/dem/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]