Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Prof Djohar Arifin Husin Bantah Kenal Tersangka Mahfud Suroso
Tuesday 22 Apr 2014 21:59:31

Ketua Umum PSSI, Prof. Djohar Arifin Husein saat ditanyai para wartawan.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Prof Djohar Arifin membantah, dirinyaa mengenal tersangka kasus Hambalang Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.

Bantahan ini disampaikan Djohar Arifin yang merupakan putra kelahiran Tanjung Pura Langkati selepas diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pusat Olahraga Nasional Hambalang dengan tersangka Mahfud Suroso, dimana Djohar saat menjabat staf Ahli Menpora juga memiliki lahan luas berhektar di Hambalang Bogor.

"Diminta keterangan untuk perkara Mahfud Suroso, Hambalang. Saya tak pernah kenal, wajahnya pun tak tahu dan ketika proyek itu dimulai, saya pensiun tahun 2010," kata dia di gedung KPK, Selasa (22/4).

Djohar mengaku, dicecar penyidik mengenai kedekatannya dengan Mahfud. Namun, dia tetap menyangkal tak mengenal sosok Mahfud.

"Jabatan saya adalah staf ahli Menpora, tak ada urusan dengan proyek," kata dia.

KPK sebelumnya telah memeriksa Arifin terkait kasus yang sama. Dalam pemeriksaan itu dia membantah sebagai pihak yang menunjuk Kabiro Perencanaan dan Keuangan Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen tunggal dalam proyek Hambalang.

Dia mengaku, saat rapat pimpinan Kemenpora terkait pemilihan PKK dalam proyek Hambalang, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai staf ahli Menpora.

KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Dia sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.

Djohar juga membenarkan dirinya memiliki lahan pesantren, di Hambalang,"Memang benar saya memiliki tanah di Hambalang Bogor, namun jauh hari sebelum projek itu bergulir di tahun 2004, dan diatas tanah tersebut saya bangun pesantren tahfizs Al-Quran, ada santri sebanyak 50 orang," ujar Johar Jumat (14/6/2013) sat pemeriksaa pertama.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]