Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Politik
Prof Din Sebut Politik Transaksional Sebagai 'Lingkaran Setan'
2018-01-25 10:14:07

Kuliah Umum yang disampaikan Prof Din Syamsuddin mengenai 'Politik Transaksional' pada Munas Tarjih 30 di Unismuh Makassar.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Praktek-praktek politik transaksional kerap mewarnai dunia perpolitikan tanah air.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015, Din Syamsuddin mengungkapkan, istilah politik transaksional dapat bersifat netral, dapat bersifat positif maupun negatif, tergantung transaksi apa yang ada antara rakyat dengan calon pemimpin politik.

Namun, jika dikaitkan dengan politik transaksional di Indonesia belakangan ini, maka politik transaksional ialah istilah lain dari politik uang, yang bersifat politik dagang, yang kemudian menimbulkan seseorang harus beruang dengan jumlah yang besar ketika ingin terjun ke politik.

"Jika aktor politik berhasil menang di dalam perlombaan demokrasi itu, maka Ia harus mengembalikannya uang yang telah digunakannya, maka ini akan membawa keburukan. Sehingga membuka peluang korupsi, kolusi, maupun praktek buruk lainnya," jelas Din saat memberikan Ceramah Umum Munas Tarjih ke 30 di Universitas Muhammadiyah Makassar, pada, Rabu (24/1).

Selain itu, dengan adanya politik transaksional maka sang aktor politik mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan nilai-nilai orang yang mendukungnya, dan ini kemudian yang mengurangi kualitas dari tanggung jawab yang ada, baik di diri anggota legislatif, maupun eksekutif, yang terpilih lewat politik transaksional. Hal inilah yang disebut Din sebagai "lingkaran setan", yang harus diubah menjadi lingkaran kebajikan, maupun lingkaran keutamaan.

Staff Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban ini juga menjelaskan, dari sudut pandang ummat Islam, politik transaksional, politik uang, maupun politik dagang masuk dalam kategori rasuah, sogokan, atau suapan, yang mana perilaku tersebut sangat dikecam oleh Nabi Muhammad SAW.

"Dalam hadist Rasulullah mengatakan bahwa Allah SWT dan Rasulullah melaknat penyuap dan yang disuap," ungkap Din.

Menurut Din, hal penting yang harus dilakukan dalam mencegah terjadinya politik transaksional tersebut yaitu bagaimana mensosialisasikan kepada masyarkat, khususnya ummat Islam, agar mau merubah politik transaksional yang bersifat uang tersebut.

"Jika praktek politik transaksional ini meluas, dan terus dilakukan, maka laknat Allah SWT akan menerpa perangkat kehidupan di negeri ini," tegas Din.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Politik
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]