Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penistaan Agama Islam
Produsen Sandal Berlafal Allah Harus Tetap Diproses Hukum
Friday 16 Oct 2015 10:32:03

Ilustrasi. Sandal yang diproduksi dan di pasarkan yang termasuk dalam tindakan penistaan Agama Islam.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Front Pembela Islam (FPI) menuntut agar kasus sandal berlafal Allah tetap diproses secara hukum.

FPI Juga mengapresiasi permintaan maaf produsen sandal berlafal Allah itu tapi tidak akan menghentikan proses hukum.

"Permintaan maaf tidak menghapus pelanggaran hukum dan tidak bisa menghapus pelecehan yang sudah dirasakan oleh umat muslim," kata Ketua FPI Jawa Timur Haidar Al Hamid, Kamis (15/10).

Haidar juga menyayangkan adanya pembakaran ribuan sandal yang dilakukan di halaman kantor PWNU Jawa Timur. Seharusnya, sandal-sandal tersebut disita oleh Polisi sebagai barang bukti.

Menurutnya, produsen tersebut disinyalir masih melakukan produksi lagi. Pasalnya, mesin pembuat sandal itu masih berada di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Wringin Anom, Gresik. "Intel kita tahu di pabrik PT Pradipta mesinnya masih ada dan bisa jadi akan terus produksi," jelasnya.

Sandal jepit bertuliskan lafal Allah heboh di media sosial dalam sepekan terakhir ini. Merespons itu, Senin 12 Oktobere 2015 Polda dan Polres Gresik melakukan penyisiran di sejumlah toko.

Hasilnya, Polres Gresik berhasil menyita 6.000 pasang sandal kontroversial tersebut. Pihak perusahaan juga langsung merespons itu dengan berkonsultasi dengan PWNU Jatim.

Sementara, Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Gresik, M In'am meminta kasus sandal berlafal Allah tidak berhenti pada permintaan maaf produsen. Karena sudah diproduksi selama setahun, dia tidak begitu saja meyakini pernyataan manajemen PT Pradipta Perkasa Makmur --selaku produsen jika motif lafal Allah (dalam aksara Arab) tidak disengaja.

"Jangan sampai penanganan kasus ini berhenti pada permintaan maaf pembuat sandal saja. Proses hukum harus terus berjalan. Dan Polisi harus transparan dalam mengusut kasus ini," ujar In'am sebelum pembakaran sandal berlafal Allah oleh kepolisian di Masjid Agung Gresik, Kamis (15/10).

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik dan sejumlah lembaga keagamaan menelurkan tiga poin kesepakatan. "Mendesak pihak yang berwenang untuk mengusut secara tuntas kasus ini, karena telah melecehkan agama dan dapat menimbulkan konflik horisontal," ujar Ketua Umum MUI Gresik, Mansur Sodik.

Kedua, tambahnya, mendesak pihak berwenang untuk memusnahkan hasil produksi sandal motif tersebut yang belum beredar, selambat-lambatnya 3 kali 24 jam setelah pernyataan sikap ini dibacakan. "Kami juga meminta kepada pimpinan PT Pradipta Perkasa Makmur menarik semua produksi yang telah beredar paling lambat 3 kali 24 jam," terangnya.

Keempat, pimpinan perusahaan produsen sandal wajib menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam secara terbuka, sekurang-kurangnya melalui empat media cetak nasional dengan ukuran separo halaman selama tiga kali berturut-turut.
"Kami juga meminta masyarakat yang terlanjur membeli atau memiliki sandal itu memusnahkan atau menyerahkan kepada pihak kepolisian," kata Mansur Sodik.

"Selain itu, kami mengimbau umat Islam agar tidak terprovokasi dengan kasus ini. Terakhir, kami meminta kepad PT Pradipta Perkasa Makmur atau perusahaan lain untuk tidak memproduksi barang apapun yang dapat berpotensi melecehkan Agama Islam," pungkasnya.(nag/surabayapost/sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]