Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan
Produsen Didorong Gunakan Plastik Mudah Terurai
Thursday 11 Jun 2015 05:19:28

Ilustrasi. Sampah plastik.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tingginya persentase sampah anorganik termasuk plastik yang diperkirakan mencapai lebih dari 15.000 ton per hari membuat pemerintah terus mendorong produsen untuk menggunakan plastik yang mudah terurai secara alami.

"Perbandingan persentase sampah organik dan anorganik tidak terlalu tinggi. Di tahun 2015 sepertinya kecenderungan sampah plastik meningkat, karena itu kita dorong agar perusahaan menggunakan plastik ramah lingkungan," kata Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) R Sudirman di sela-sela dialog Penanganan Sampah Plastik di Jakarta, Rabu.

Tanggung jawab penanggulangan dampak penggunaan plastik terhadap pengelolaan sampah oleh produsen tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tanggung Jawab Produsen (Extended Producer Responsibility/EPR).

Karena itu, ia mengatakan kementeriannya tentu akan mempertanyakan peran pengusaha termasuk peritel dalam mengurangi sampah plastik anorganik yang sulit terurai secara alami.

"Peta jalan produsen untuk pengurangan penggunaan sampah plastik anorganik ini nanti diminta. Upaya apa yang sudah mereka lakukan harus ada, misalnya plastiknya dibuat lebih tipis," ujar dia.

Menurut dia, tidak mudah membuat produsen mau beralih menggunakan biodegradable plastic atau plastik yang mudah terurai secara alami. Berbagai faktor di antaranya persoalan teknologi dan harga menjadi kendala produsen beralih ke plastik ramah lingkungan.

Ke depan KLHK akan memperkuat kampanye kepada masyarakat agar lebih memilih kemasan yang ramah lingkungan. Kesadaran konsumen untuk hanya menggunakan kemasan ramah lingkungan pada akhirnya juga akan membuat produsen memilih untuk semakin ramah lingkungan.

Kepala Pusat Pengkajian Industri Hijau Kementerian Perindustrian Lilih Handayaningrum mengatakan penggunaan biodegradeble plastic perlu pertimbangan dan kesiapan industri dalam negeri, selain juga perlu ada pengembangan teknologi untuk mempertipis plastik.

Masalah mengurangi plastik anorganik ini, menurut dia, memang menjadi tantangan besar sehingga perlu ada upaya bersama dari pemerintah, peneliti termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), produsen, hingga konsumen.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang penggunaan bahan baku plastik yang mudah terurai oleh proses alam memang dilakukan bertahap selama 10 tahun. Jangka waktu tersebut cukup masuk akal mengingat proses yang sama di Amerika Serikat (AS) pun butuh waktu hingga 25 tahun.

"Teknologinya butuh investasi cukup besar, dan ini jadi tantangan," ujar dia.

General Manager PT Unilever Indonesia Foundation Sinta Kaniawati di sela-sela dialog kepada Antara mengatakan pihaknya memang sejauh ini tidak menggunakan kemasan biodegradable plastic, tetapi lebih kepada kemasan yang dapat didaur ulang sesuai dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Unilever, menurut dia, menggunakan kemasan dengan plastik yang dapat didaur ulang dengan menggunakan plastik poly propylene (PP) dan Poly Ethylene (PE). Namun, untuk kemasan saset masih menggunakan plastik multi layer yang belum bisa didaur ulang.

"Kita belum menemukan teknologi yang bisa mengembangkan plastik ukuran saset yang dapat didaur ulang, sejauh ini teknologi tersebut masih dalam tahap kajian. Lebih dari dua tahun kita melakukan kajian tersebut, tapi memang sulit," katanya.(vps/antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait Lingkungan
 
Ketua MA: Perkara Lingkungan jadi Tantangan Besar Hakim di Seluruh Dunia
 
Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Tolak Undangan Jokowi ke Istana
 
Komisi IV Kritik Perusahaan yang Hanya Raih Keuntungan Tapi Tak Peduli Lingkungan
 
Produsen Didorong Gunakan Plastik Mudah Terurai
 
350 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]