Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Prijanto: Sebenarnya Dapat Diredam, Apabila Sebelum Tgl 4 Nov Nanti Ahok Ditangkap
2016-11-01 06:00:30

Tampak Mayjen TNI (Purn) Prijanto (ketiga kanan) dan para tokoh saat berfoto bersama, Senin (31/10).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto mengomentari kalau rencana aksi demonstrasi massa pada Jumat 4 November 2016 mendatang, terkait dengan kasus penistaan Agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama (Ahok) mengungkapkan, "kalau aksi massa yang dikhawatirkan tersebut sebenarnya dapat diredam, apabila sebelum tanggal 4 November nanti Ahok ditangkap."

Menurut pandangan mantan Aster KASAD TNI karena, itu tuntutan dari umat Islam dimana Ahok telah menistakan firman Allah, agama Islam. "Soalnya tidak pantas mengatakan dan mengomentari terkait isi dari kitab suci Al-Qur'an, apalagi dirasa telah menghina. Itu betul, sasarannya cuma satu, dimana Ahok ditangkap. Ini tidak bisa didiamkan dan kasus ini sudah menjadi Issue nasional bahkan Internasional. Yah, makanya itu aparat penegak hukum di Indonesia, Polisi yang harus menangkap," ungkap Prijanto, saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Rumah Amanah Rakyat (RAR), Gondangdia, Menteng, Jakarta pada Senin (31/10).

"Bila ada yang mengatakan ini ada yang men'dompleng'. Dompleng siapa? kalau ada yang dompleng siapa yang tahu? ini saya gak punya data itu," cetusnya.

"Nah, kami disini, di Rumah Amanat Rakyat (RAR) tadi barusan bahas banyak hal secara internal. Ini kan tempatnya para tokoh-tokoh, ada TNI-Polri, Partai, Aktivis, mantan Menteri dan sebagainya berkumpul, bahkan para ulama tadi kan hadir kemari sebagai tamu," ungkap Prijanto, sebagai Penasehat sekaligus salah satu pendiri RAR.

"Ini adalah masalah individu, Bukan antar umat beragama seperti Islam dengan Kristen, Budha dengan Kristen, atau Agama lain. Ini masalah hanya satu, karena Ahok menistakan agama, surat Al Maidah 51 itu," tegasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]