Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Prijanto: Sebenarnya Dapat Diredam, Apabila Sebelum Tgl 4 Nov Nanti Ahok Ditangkap
2016-11-01 06:00:30

Tampak Mayjen TNI (Purn) Prijanto (ketiga kanan) dan para tokoh saat berfoto bersama, Senin (31/10).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto mengomentari kalau rencana aksi demonstrasi massa pada Jumat 4 November 2016 mendatang, terkait dengan kasus penistaan Agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama (Ahok) mengungkapkan, "kalau aksi massa yang dikhawatirkan tersebut sebenarnya dapat diredam, apabila sebelum tanggal 4 November nanti Ahok ditangkap."

Menurut pandangan mantan Aster KASAD TNI karena, itu tuntutan dari umat Islam dimana Ahok telah menistakan firman Allah, agama Islam. "Soalnya tidak pantas mengatakan dan mengomentari terkait isi dari kitab suci Al-Qur'an, apalagi dirasa telah menghina. Itu betul, sasarannya cuma satu, dimana Ahok ditangkap. Ini tidak bisa didiamkan dan kasus ini sudah menjadi Issue nasional bahkan Internasional. Yah, makanya itu aparat penegak hukum di Indonesia, Polisi yang harus menangkap," ungkap Prijanto, saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Rumah Amanah Rakyat (RAR), Gondangdia, Menteng, Jakarta pada Senin (31/10).

"Bila ada yang mengatakan ini ada yang men'dompleng'. Dompleng siapa? kalau ada yang dompleng siapa yang tahu? ini saya gak punya data itu," cetusnya.

"Nah, kami disini, di Rumah Amanat Rakyat (RAR) tadi barusan bahas banyak hal secara internal. Ini kan tempatnya para tokoh-tokoh, ada TNI-Polri, Partai, Aktivis, mantan Menteri dan sebagainya berkumpul, bahkan para ulama tadi kan hadir kemari sebagai tamu," ungkap Prijanto, sebagai Penasehat sekaligus salah satu pendiri RAR.

"Ini adalah masalah individu, Bukan antar umat beragama seperti Islam dengan Kristen, Budha dengan Kristen, atau Agama lain. Ini masalah hanya satu, karena Ahok menistakan agama, surat Al Maidah 51 itu," tegasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]