Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Islam
Pria Penghina Islam Ini 'Mewek' Saat Hakim Jatuhkan Hukuman
Saturday 20 Sep 2014 04:27:40

Mun Fai, dipenjara setahun oleh mahkamah selepas mengaku bersalah menghantar komen jelek di Facebook.(Foto: Istimewa)
MALAYSIA, Berita HUKUM - Seorang supervisor situs konstruksi mendapat ganjaran penjara oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada Rabu (10/9) lalu, setelah mengaku bersalah atas tuduhan membuat komentar yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam dan Islam melalui akun Facebook, Juni lalu.

Seperti diberitakan Hidayatullah, tertuduh Chow Mun Fai ( 37), yang juga menyebutkan nama lain ‘Chow Jack’ membuat pengakuan itu ketika tuduhan dibacakan di hadapan Hakim Azman Mustapha.

Saat mendengar tuduhan diajukan jaksa Suhaimi Ibrahim, Mun Fai yang hadir ke pengadilan, mengenakan kaos pink dan celana biru, terlihat menangis terisak-isak.

Mun Fai dituduh telah menggunakan aplikasi Facebook dan mengirim komentar yang menyinggung perasaan penganut agama lain termasuk “Selamat menyambut hari setan Idul Fitri pada 28 Juli 2014′.

Mun Fai dituduh melakukan kesalahan itu saat di Kuala Lumpur Performing Art Centre (KLPAC), Sentul Park, jam 10.30 pagi, pada 12 Juni lalu.

Penuntutan terhadapnya diajukan berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 (Akta 588) yang membawa hukuman denda maksimum RM50,000 atau penjara maksimal satu tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.

Pihak pengacaranya, Ahmad Ridza Mohd Noh yang mewakili Mun Fai, memohon agar hukumannya diringankan dengan alasan terdakwa harus menjaga kedua orangtuanya yang sudah uzur.

“Orang diingatkan untuk tidak menyiarkan kata-kata bersifat ofensif yang dapat menimbulkan kemarahan orang lain sehingga menyebabkan runtuhnya keharmonisan dalam kalangan masyarakat ini,” kata Hakim Azman Mustapha, dikutip Berita Harian, sebelum menjatuhkan hukuman penjara setahun pria keturunan Thionghoa itu.(Hidayatullah/BersamaDakwah/beritaharian/bhc/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]