Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Demo Didepan Istana Negara
Pria Nekat Bakar Diri di Depan Istana Negara
Wednesday 07 Dec 2011 21:39:21

Ilustrasi aksi nekat bakar diri (Foto: Eramuslim.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Entah, apa maksud serta tujuan dari aksi nekatnya ini. Tapi, akibat perbuatan nekatnya membakar diri, seorang pria berusia 40 tahun harus dilarikan ke rumah sakit. Pria ini membakar diri tepat di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sejumlah petugas keamanan yang berjaga-jaga di sekitar kawasan tersebut, langsung melarikannya ke RS Cipto Mangunkusumo. Ia dimasukan ke instalasi gawat darurat (IGD) untuk menjalani perawatan luka bakar cukup serius itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol yang berada di RSCM membenarkan aksi nekat itu. Tapi pihaknya hingga kini belum mengetahui motif dari aksi nekat yang dilakukan pria tersebut. “Kami masih menyelidikinya. Tapi kami kesulitan, karena korban masih dirawat akibat luka bakar serius,” jelas dia.

Diungkapkan, peristiwa ini bermula dari laki-laki tersebut yang berlari dari arah Balai Kota menuju pintu utama Istana Negara. Setelah itu, tiba-tiba laki-laki tersebut nekat membakar dirinya. Sejumlah anggota polisi langsung bergerak cepat memadamkan dengan menggunakan alat seadanya.

"Nyawa korban masih bisa diselamatkan, lalu oleh petugas dibawa ke rumah sakit. Kami kesulitan mengenalinya, karena tidak menemukan informasi soal identitas laki-laki ini. Kami harap ada warga yang melapor kehilangan anggotanya dan mengidentifikasi korban bakar diri ini ,” imbuh Angesta.

Berdasarkan pantauan sejumlah wartawan di RSCM, pria nekat yang melakukan aksi bakar diri di depan Istana Negara itu, mengalami luka parah. Sekujur tubuhnya juga hangus terbakar. Begitu pula dengan rambut dan pakaian yang dikenakannya.

Dari sisa kebakaran di tubuhnya, terlihat ia mengenakan kaus biru serta celana panjang berbahan katun berwarna biru pula. Pakaian yang dikenakannya itu ikut hangus terbakar. Begitu pula dnegan sepasang sepatu berwarna hitam serta kaus kaki berwarna hitam. Kini, ia masih dalam penanganan tim medis di ruang IGD RSCM.(tnc/irw)


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana Negara
 
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
 
Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
 
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
 
Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
 
Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]