Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anies Baswedan
Presidium KAMI: Anies Menuai Simpati Rakyat Sebagai Pemimpin Masa Depan
2020-11-18 13:32:19

Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A atau dikenal dengan Din Syamsuddin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, oleh pihak Polda Metro Jaya justru menguntungkan bagi sang Gubernur.

Sebab, langkah Anies Baswedan yang secara legawa memenuhi pemanggilan tersebut justru menuai simpati dari rakyat. Anies pun kini dielukan sebagai pemimpin masa depan Indonesia oleh publik.

Penilaian ini disampaikan langsung oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (18/11).

"Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rejim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan," tegasnya.

Din Syamsuddin sendiri menilai pemanggilan Anies kental dengan aroma politis dan bahkan mengada-ada.

"Pemanggilan Polda atas Anies bernuansa politis. Dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar," ujar Din Syamsuddin.

Menurut Din Syamsuddin, belum pernah terjadi Polda Metro Jaya memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerjanya sekadar untuk klarifikasi. Berbeda halnya jika dalam rangka penyidikan.

"Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?" kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

Atas dasar itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah ini menilai pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya merupakan sebuah preseden buruk bagi lembaga penegak hukum seperti Polri.

"Kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang overacting," tegasnya.

"Apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa," demikian Din Syamsuddin.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Anies Baswedan
 
Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
 
Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
 
Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
 
Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
 
Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]