Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Presidential Threshold
Presidential Threshold Tidak Dibutuhkan Lagi
2017-05-31 11:13:20

lustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Demokrat (F-PD) di DPR-RI memandang menetapkan ambang batas presidensial atau presidential threshold (PT) dalam Pemilu serentak 2019 sudah tidak diperlukan lagi. F-PD ingin PT sebesar 0 persen.

"F-PD memandang bahwa untuk menetapkan presiden threshold dalam Pemilu serentak 2019 sudah kehilangan legitimasi politik elektoralnya. Untuk itu kami berpandangan bahwa presidential threshold sudah tidak dibutuhkan lagi atau 0 persen," ujar Sekretaris F-PD Didik Mukriyanto dalam keterangannya, Minggu (28/5).

Didik mengatakan, pada pemilu serentak 2019 sudah tidak ada relevansi antara PT dan parliamentary threshold.

"Standing terkait ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden mestinya didasarkan pada hasil Pileg. Sementara pada posisi politik elektoral pileg yang dilaksanakan serentak dengan Pilpres, maka tidak ada relevansinya lagi untuk menetapkan presidential threshold," kata anggota Komisi III DPR ini.

"Tentu presidential threshold ini dengan pelaksanaan serentak antara Pileg dan Pilpres menjadi diskursus yang menarik dan penting baik dalam persepektif logika politik, logika hukum dan logika demokrasi," tambah dia.

Saat ini Golkar, NasDem, PDIP, dan PKS memasang PT 20 persen, sedangkan PD dan Gerindra menghendaki PT 0 persen, yang senada dengan keinginan parpol baru. Posisi Hanura, PAN, PKB, dan PPP mencoba menawar PT di angka 3,5 persen ketimbang menuruti keinginan parpol besar memasang PT 20 persen.(pd/detik/dik/bh/sya)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]