Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Presidential Threshold
Presidential Threshold Tidak Dibutuhkan Lagi
2017-05-31 11:13:20

lustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Demokrat (F-PD) di DPR-RI memandang menetapkan ambang batas presidensial atau presidential threshold (PT) dalam Pemilu serentak 2019 sudah tidak diperlukan lagi. F-PD ingin PT sebesar 0 persen.

"F-PD memandang bahwa untuk menetapkan presiden threshold dalam Pemilu serentak 2019 sudah kehilangan legitimasi politik elektoralnya. Untuk itu kami berpandangan bahwa presidential threshold sudah tidak dibutuhkan lagi atau 0 persen," ujar Sekretaris F-PD Didik Mukriyanto dalam keterangannya, Minggu (28/5).

Didik mengatakan, pada pemilu serentak 2019 sudah tidak ada relevansi antara PT dan parliamentary threshold.

"Standing terkait ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden mestinya didasarkan pada hasil Pileg. Sementara pada posisi politik elektoral pileg yang dilaksanakan serentak dengan Pilpres, maka tidak ada relevansinya lagi untuk menetapkan presidential threshold," kata anggota Komisi III DPR ini.

"Tentu presidential threshold ini dengan pelaksanaan serentak antara Pileg dan Pilpres menjadi diskursus yang menarik dan penting baik dalam persepektif logika politik, logika hukum dan logika demokrasi," tambah dia.

Saat ini Golkar, NasDem, PDIP, dan PKS memasang PT 20 persen, sedangkan PD dan Gerindra menghendaki PT 0 persen, yang senada dengan keinginan parpol baru. Posisi Hanura, PAN, PKB, dan PPP mencoba menawar PT di angka 3,5 persen ketimbang menuruti keinginan parpol besar memasang PT 20 persen.(pd/detik/dik/bh/sya)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]