Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Presiden Surati Dewan Keamanan PBB dan Presiden Suriah untuk Solusi Damai
Wednesday 11 Sep 2013 12:02:08

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden terus mengikuti perkembangan penyelesaian konflik di Suriah, dan berharap tidak perlu ada opsi serangan militer. Presiden telah mengirim surat menjelaskan sikap Indonesia tersebut kepada Dewan Keamanan PBB, Presiden Suriah Bashar Al-Assad, dan pemimpin dunia lainnya.

"Mudah-mudahan serangan militer tidak jadi dilakukan. Semua pihak mulai memikirkan dampak dan opsi politik, memikirkan jalan tengah," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bagian lain pengantarnya dalam rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Selasa (10/9) sore.

Sikap Indonesia tersebut sudah disampaikan Presiden SBY saat bertemu Sekjen PBB Ban Ki-moon pada KTT G20 di Petersburg, Rusia, kemarin. Presiden juga sudah melayangkan surat kepada Dewan Keamanan PBB, Presiden Assad, pemimpin ASEAN, dan Amerika Latin. "Itu diplomasi all out kita," Presiden menjelaskan.

Saat menghadiri pertemuan KTT G20, para pemimpin dunia terpecah ke dalam dua arus utama dalam pilihan penyelesaian konflik Suriah. Arus pertama menghendaki penggunaan kekuatan militer untuk menghukum pemerintah Suriah yang diduga menggunakan senjata kimia, dengan ataoneu tanpa mandat PBB. Sedangkan arus lainnya berpendapat, tindakan terhadap Suriah harus mendapat mandat PBB, dalam hal ini Dewan Keamanan.

Menurut SBY, penyelesaian konflik Suriah harus memuat tiga elemen utama. Pertama, kekerasan harus segera diakhiri. Kedua, dengan diakhirinya perang saudara, maka bantuan kemanusiaan yang selama ini macet bisa dijalankan kembali. Ketiga, tanpa opsi tindakan militer, namun opsi politik.

Indonesia siap berkontribusi dalam pasukan perdamaian di Suriah, di bawah bendera PBB. Itu jika opsi damai yang diambil oleh masyarakat internasional. "Saya sudah minta Menlu untuk terus memantau. Manakala diperlukan, Indonesia siap ikut memikirkan apa yang disampaikan," ujar Presiden SBY.(yor/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]