Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reshuffle
Presiden Serius Bahas Reshuffle
Saturday 08 Oct 2011 19:54:02

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
*PKS yakin menterinya tidak akan diganti

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat serius melakukan perombakan (reshuffle) jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Kini, SBY bersama Wapres Boediono masih intensif membahas posisi-posisi menteri yang akan dicopot serta digesernya tersebut.

"Presiden SBY serius melakukan reshuffle. Presiden sendiri telah mempertimbangkannya secara matang dan serius. Ia juga sangat hati-hati dan menghitung semua masukan-masukkan yang nantinya berujung pada kebaikan semua," kata Menko Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Sabtu (8/10).

Hatta mengaku tak mau berspekulasi lebih jauh mengenai reshuffle tersebut. Pasalnya, kewenangan penuh untuk mengganti dak menunjuk menteri, sepenuhnya merupakan hak prerogatif dari seorang kepala pemerintahan. “Semuanya adalah kewenangan Presiden. Sebaiknya tunggu saja nanti,” tutur dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, eshuffle kali ini sedikitnya ada empat menteri yang akan dicopot dari jabatannya. Mereka dianggap kurang efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Keempat menteri tersebut, yakni Menteri ESDM Mustafa Abubakar, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, dan Menteri BUMN Darwin Saleh.

Dalam kesempatan terpisah, Sekjen DPP PKS Anis Matta merasa tidak khawatir dengan reshuffle kabinet. Pasalnya, PKS berbeda dengan partai koalisi yang lain, karena memiliki kontrak khusus dengan Presiden SBY. “Kami punya kontrak sendiri dan beda dengan partai lain. Kontrak partai lain yang masuk sebagai koalisi itu hanya normatif," ujar Anis Matta.

Seperti diketahui, sikap PKS menjelang Pilpres 2009 lalu, memang mengambang. Pasalnya, pendamping SBY, yakni Boediono dianggap memiliki platfon ekonomi yang berbeda dengan PKS. Namun, beberapa jam menjelang deklarasi pasangan capres/cawapres SBY-Boediono, partai baru bersikap mendukung.

Hal ini menyusul hasil pertemuan khusus antara SBY dengan Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminudin, Presiden PKS (saat itu) Tifatul Sembiring dan Sekjen PKS Anis Matta. Hasil dari pertemuan itulah yang akhirnya kemudian disebut sebagai kontrak khusus. Terdapat sejumlah poin yang disepakati, antara lain soal aturan main koalisi di pemerintahan; parlemen; bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan hubungan luar negeri; dan komunikasi koalisi.

Soal kesepakatan khusus itu, juga pernah diakui Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie. Namun, dirinya tidak mengetahui secara rinci dari isi kontrak politik antara PKS dengan SBY tersebut. Tapi intinya adalah kesepakatan-kesepakatan yang akan dicapai selama koalisi berlangsung, termasuk soal kinerja para menteri.(inc/bie/rob)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
• Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
• Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
• Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
• Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
• Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]