Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
KTT
Presiden SBY dan Ibu Ani Tetap Hadiri KTT OKI di Mesir
Wednesday 06 Feb 2013 08:55:17

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Hj. Ani Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
ARAB SAUDI, Berita HUKUM - Di tengah situasi politik yang saat ini sedang menghangat di Mesir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II akan tetap berkunjung ke negara tersebut, Rabu (6/2).

Presiden SBY dijadwalkan akan meninggalkan Arab Saudi selepas menunaikan ibadah Umrah menuju Kairo, Mesir, guna menghadiri KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang dilaksanakan di Fairmont Towers Hotel and Convention Center, Kairo, Rabu (6/2).

Sampai saat ini para pejabat di Kementerian Luar Negeri RI masih terus memantau dan melakukan komunikasi dengan para pejabat KBRI Kairo dan Kementerian Luar Negeri Mesir.

Mesir yang akan menjadi tuan rumah acara puncak KTT OKI yang akan dihadiri oleh 50 kepala negara/pemerintahan negara-negara Islam telah mempersiapkan penyelenggaraan KTT dengan pengamanan polisi dan militer yang sangat ketat.

Selain menghadiri KTT OKI, selama di Kairo, Mesir, Presiden SBY akan melaksakan beberapa pertemuan bilateral dengan beberapa kepala negara/pemerintahan, serta melakukan kunjungan ke Universitas Al Azhar untuk bertemu dengan para pelajar dan mahasiswa (Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia) dari Indonesia, disamping meninjau bangunan asrama mahasiswa Indonesia di perguruan tinggi tersebut.

Selain didampingi oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono, dalam kunjungannya ke Kairo, Mesir, Presiden SBY juga didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Perindustrian MS. Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Menteri Kelautandan dan Perikanan Syarif C. Soetardjo, dan Kepala BKPM Chatib Basri.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait KTT
 
• Haedar Nashir: KTT Luar Biasa OKI Harus Punya Peran Strategis dan Kongkrit
 
• Polda Metro Jaya Gelar Apel Pengamanan KTT OKI
 
• Apel Gelar Pasukan Kodam Jaya Persiapan KTT OKI
 
• Presiden SBY dan Ibu Ani Tetap Hadiri KTT OKI di Mesir
 
• Hari Ini Presiden Hadiri KTT D8
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]