Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Presiden SBY Tolak Tawaran Jenderal Besar TNI
Friday 10 Jan 2014 06:21:26

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaului Sekertaris Negara Sudi Silalahi dengan halus menyatakan menolak gelar Jenderal Besar yang diusulkan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurut Presiden, apa yang dilakukannya, memang sudah seharusnya dan semestinya sebagai Panglima tertinggi negara untuk membangun alusita TNI dan mensejahterakan prajurit TNI dan meningkatkan kapasitas TNI, adalah sesuatu yang memang harus dilakukan tanpa mengharapkan penghargaan apapun .

"Ya, terus terang beliau (SBY) menolak dalam hal ini. Tapi kita mengapresiasi apa yang disampaikan Panglima TNI tadi. Apa-apa yang dilakukan, sejumlah kebijakan beliau untuk memajukan TNI itu memang benar adanya. Tapi, sekali lagi tidak memerlukan penghargaan seperti itu, karena sekali lagi itu memang kewajiban Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).

Presiden mengatakan bahwa itu memang yang seharusnya dilakukan Presiden dan juga tugas dan kewajiban dari beliau. Jadi apa yang dilakukan beliau itu dilakukan secara ikhlas tanpa mengharapkan apa pun gelar atau penghargaan dari siapapun.

Sebelumnya dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Gedung PTIK, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat gelar tertinggi sebagai Jenderal Besar Indonesia, usulan ini disampaikan langsung oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko.

"Semangat yang kuat dari bapak SBY untuk membangun TNI yang handal, kami TNI tidak salah kiranya kalau Jenderal Purnawirawan Presiden SBY mendapatkan anugerah Jenderal Besar. Saya kira sangat tepat kita berikan kepada Presiden," jelas Meoldoko dalam Rapim TNI- Polri di gedung Sekolah tinggi Ilmu Kepolisian STIK, Jakarta, Kamis (9/1).(bhc/put)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]