Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Presiden SBY Terkejut Akil Mochtar di Tangkap KPK
Thursday 03 Oct 2013 14:20:45

Pagi ini Presiden berikan pernyataan pers penangkapan Ketua MK oleh KPK & apresiasi gerak cepat KPK berantas korupsi.(Foto: SBYudhoyono)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait proses tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar, oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan rasa keterkejutan dan rasa prihatinnya atas penangkapan Ketua MK dan semoga proses hukum bisa dijalankan.

"Kita semua terkejut mendengar peristiwa penangkapan Ketua Mahkamah konstitusi beserta satu anggota DPR-RI, satu orang Bupati dan dua orang lainnya oleh KPK tadi malam," ujar Presiden SBY dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/10).

Presiden SBY juga mengatakan, kasus ini menjadi keprihatinan khusus karena menyangkut salah satu pimpinan lembaga negara, dimana lembaga negara tersebut memiliki peran dan kewenangan yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Saya merasakan kemarahan dan keterkejutan rakyat Indonesia mengetahui apa yang terjadi tadi malam itu," kata Presiden.

Di jelaskanya lebih lanjut, tentang (OTT) KPK tersebut.

"Apalagi Mahkamah Konstitusi lembaga yang penting, peran yang besar dan menentukan dalam kehidupan bernegara di negeri ini," ujar Presiden.

Presiden juga berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada, dan menjadi peringatan bagi pejabat negara lainya.

Sementara dalam media Sosial Twitternya SBY menulis, "Presiden SBY: penangkapan Ketua MK oleh KPK adalah kasus hukum, bukan politik. Maka, selesaikan secara hukum."

"Peran MK sangat penting, putusannya final & mengikat. Harus mampu bersikap profesional, netral, & lurus."

"Presiden SBY ajak KPK & lembaga penegak hukum lain terus gigih lakukan pemberantasan korupsi. Pemerintah dukung penuh."(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]