Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Award
Presiden SBY Serahkan Penghargaan Bidang Industri
Thursday 05 Jan 2012 17:29:30

Presiden SBY menyerahkan penghargaan bidang industri kepada 69 orang dan perusahaan (Foto: Dok. Rumgapres)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan penghargaan pemerintah di bidang industri kepada 69 individu maupun perusahaan yang dianggap telah berprestasi dalam pembinaan dan pengembangan industri. Penghargaan ini diserahkan dalam acara penganugerahaan yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/1).

Penghargaan bidang industri ini dibagi ke dalam enam kategori, yaitu Penghargaan Upakarti, Penghargaan Rintisan Teknologi, Penghargaan Desain Terbaik Indonesia, Penghargaan Kreasi Prima Mutu, Penghargaan Industri Hijau, dan Anugerah Cinta Karya Bangsa.

Presiden SBY dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan di bidang industri ini dan berharap mereka terus berkreasi. "Dan terus mengembangkan dunia industri, khususnya dan perekonomian di negeri kita," Presiden menyampaikan pada para undangan.

SBY juga meminta dalam era globalisasi dan perdagangan bebas sekarang ini tidak mungkin menghentikan masuknya produk asing. Salah satu cara melawannya adalah meningkatkan daya saing produk Indonesia. "Itu yang sebetulnya harus menjadi tujuan utama," kata dia.

Pemerintah tidak mungkin menghentikan masuknya produk asing, karena produk Indonesia juga akan diperlakukan sama di negara lain. Hal ini juga akan berarti menghentikan ekspor produk Indonesia. "Kita ingin bisa menjadikan industri kita sungguh berkembang, berdaya saing, dan membawa manfaat yang makin besar bagi rakyat. Dengan inovasi dan berbagai upaya pengembangan maka sasaran kita, kita bisa lebih produktif dalam memproduksi barang dan jasa," imbuh dia.

Untuk itu Presiden mengajak segenap komponen bangsa memperkuat dan meningkatkan daya inovasi di negeri ini. Produk dalam negeri harus lebih murah dan lebih efisien, sehingga terjangkau daya beli rakyat. Tapi jangan hanya berhenti di sini, kualitas produk dan jasa yang dihasilkan itu juga harus tetap terjaga.

"Kalau tahun-tahun mendatang industri kita memiliki kualitas seperti itu, maka kita bisa bersaing dengan produk industri negara manapun. Kalau yang kita hasilkan bisa bersaing, maka dengan sendirinya akan sangat laku di pasar dalam negeri dan negara lain," tegas SBY. (pgi/wmr)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]