Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Award
Presiden SBY Raih Penghargaan
Thursday 13 Sep 2012 22:00:56

Presiden SBY (Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperoleh penghargaan “Pencapaian Ekonomi Abad 21” (21st Century Economic Achievement Award) dari US ASEAN Business Council (USABC) atas prestasinya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Penghargaan ini merupakan yang pertama kali diberikan oleh USABC.

Penghargaan USABC yang menjadi simbol peningkatan kerjasama ASEAN dan Amerika Serikat itu akan diserahkan kepada Presiden SBY pada 24 September mendatang, di The Mandarin Oriental Hotel, New York, Amerika Serikat.

USABC merupakan organisasi advokasi perusahaan - perusahaan Amerika Serikat dalam menjalankan usahanya di negara - negara ASEAN. Anggota USABC terdiri atas perusahaan ternama di AS yang telah beroperasi lama di Indonesia antara lain Chevron, Coca Cola, General Electric, Conoco Phillips, Cattepillar dan IBM.

Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Presiden USABC Alexander C Feldman disebutkan, penghargaan diberikan kepada Presiden SBY sebagai pemimpin ASEAN atas keberhasilannya dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia diatas 4,5 persen selama 8 tahun: perbaikan keuangan negara yang tercermin dalam peningkatan grade dari credit-rating menjadi investment grade: dan membuka peluang bagi jalinan bisnis yang makin luas antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui US - Indonesia Comprehensive Partnership.

Penghargaan bagi Presiden SBY itu juga didasarkan atas komitmennya menciptakan kepastian hukum, menegakkan undang-undang dan transparansi, sehingga melahirkan iklim investasi yang sehat.

Selain itu US ASEAN mengakui prestasi Presiden SBY dalam kepemimpinan Kelompok Kerja Anti Korupsi G - 20: peningkatan ekonomi secara berkelanjutan dengan memperhatikan faktor perlindungan lingkungan; dan peningkatan penegakan hukum di Indonesia.(skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]