Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Presiden SBY Mohon Pengampunan dan Pemaafannya Agar TKI Tak Dipancung
Sunday 30 Mar 2014 20:44:47

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
SEMARANG, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang YudhoyDi sela-sela kunjungannya ke Semarang, Minggu (30/3) pagi, SBY bertemu 4 (empat) keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut masalah hukum di Arab Saudi. eempat TKI itu adalah Satinah, Tuti Tursilawati, Karni binti Medi, dan Siti Zaenab.

Dalam pertemuan yang digelar di Hotel Gumaya, Semarang, Jawa Tengah itu, Satinah diwakili oleh kakaknya, Paeri Al Ferry, dan putrinya Nur Afriana (20). Sementara tiga TKI lainnya diwakili oleh Medi Tarsim Kartawiyanta, Mohamam Sarifudin, Iti Sarniti binti Suhari, Halima binti Duhri, Darpin Sarji Singa, Ali Warjuki bin Hasan.ono (SBY), melakukan pertemuan dengan empat TKI yang sedang menghadapi masalah hukum di Arab Saudi.

Dalam kesempatan itu, SBY akan mengupayakan ampunan atau keringanan warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah hukum di negara Arab Saudi.

"Mereka (pemerintah) tidak ingin rakyatnya gundah, marah, atau memprotes (permintaan pengampunan dari Indonesia). Sama seperti negara lain yang meminta pembebasan warga negaranya yang dihukum mati di Indonesia, rakyat kita juga akan marah," kata SBY seperti dilansir di situs Presiden RI, Minggu (30/3).

SBY juga menyampaikan turut prihatin dan menegaskan pemerintah terus berupaya tanpa henti memohonkan pengampunan dan pemaafan kepada pihak keluarga korban tindak pidana yang dilakukan TKI.

"Saya tidak hanya menulis surat, tetapi juga berbicara langsung melalui telepon atau melakukan pertemuan dengan pemimpin negara yan bersangkutan. Itu yang saya lakukan sebagai Presiden," kata SBY.

Menurut SBY, ia akan terus melakukan upaya permohonan keringanan hukuman kepada warganya yang terkena masalah di Arab Saudi secara terus menerus.(bhc/presidenri.go.id/es)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]