Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Presiden SBY Minta Suryadharma Ali Ajukan Surat Mundur
Monday 26 May 2014 18:55:00

Presiden SBY menerima Menteri Agama Suryadharma Ali, di Istana Bogor.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) untuk mengajukan pengunduran diri secara tetulis dlalam waktu satu dua hari ini. Presiden SBY akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum memutuskannya.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan hal itu dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat,Senin (26/5).

Sebelumnya, kata Sudi, Menteri Agama Surya Dharma Ali melaporkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Mei lalu, dalam proses penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 terkait dana pemondokan, katering, dan transportasi.

Kepada Presiden SBY, Menag melaporkan kinerja kementerian yang dipimpinnya dalam urusan haji dan berkaitan dengan masalah-masalah yang disangkakan kepadanya.

"Beliau (red: Surya Dharma Ali) merasa tidak bersalah dan menjelaskan panjang lebar tentang status yang dihadapi Surya Dharma Ali. Kemudian Surya Dharma Ali selaku Menteri Agama mengembalikan kepercayaan sebagai Menag yang diterima dari Bapak Presiden, kepada Presiden," kata Sudi Silalahi.

Nasihat Presiden

Sudi melanjutkan, pada kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan nasihat-nasihat kepada SDA agar menjalani proses hukum dengan tabah.

"Persipakan sebaik-baiknya. Tersangka bukan berarti akhir dari segala-galanya. Seperti kita ketahui bersama bahwa status tersangka itu, masih juga kita menghormati azas praduga tak bersalah," kata Sudi mengutip Presiden SBY.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pengganti SDA sebagai Menteri Agama, Sudi menyampaikan bahwa Presiden akan mempertimbangkan setelah menerima surat pengunduran diri, dan melibatkan wapres dan menteri terkait.

Mensesneg juga menyampaikan bahwa, dari laporan yang disampikan menag kinerja Kemenag seputar penyelenggaraan ibadah haji beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil makin bagus. Presiden berharap kasus ini tidak akan mengganggu proses penyelenggaraan haji yang akan datang.

Turut mendampingi Presiden pada kesempatan tersebut adalah Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.(setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]